Kamis, 14 April 2016

Feeding Blog





Review  Pribadi  Dari Buku “ HAK CIPTA, KEDUDUKAN DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN”

By. Sophar Maru, SH MH
Sinar Grafika


Basiccally..
Hak Kekayaan Intelektual dikenal sebagai Intellectuall Property Rights ( Law Term in English ), Intellectuele Eigendom ( Belanda ). Intellectuall Property Rights sebenarnya mengacu pada jenis hak milik perorangan yang bersifat tidak berwujud ( Intangible ). Lingkup jangkauannya :
·         Coppyright ( hak cipta).
·         Indutrial Property  Right.
Hak cipta berdasarkan kemampuan pikiran, akal sehat, imajinasi,, kecekatan , keterampilan, keahlian ( intellectuall ), yang dituangkan “ secara khas “ dan bersifat pribadi di dalam suatu karya seni, budaya, sastra dan ilmu pengetahuan.
Bila diperhatikan tentu berbeda dengan “ Hak atas kekayaan perindustrian “ tentang paten, merk dagang, nama perusahaan, dimana lebih ditekankan pada “ isu ekonomis “ karena menyangkut masalah industry dan teknologi.
Hukum Kekayaan Inteletual dalam arti sempit :
* seni dan budaya.
* sastra.
* ilmu pengetahuan.
* desain.

Hukum Kekayaan Inteletual dalam konteks perindustrian :
·         Paten / oktroi.
·         Utility models.
·         Merk dagang.
·         Nama niaga/dagang.
Hak cipta sejak terciptanya dalam bentuk sesuatu karya, misal : dalam bidang seni, ia telah diakui keberadaannya oleh hukum , artinya : telah adanya perlindungan dan proteksi hukum secara penuh terhadap hak-hak si pencipta sekalipun ciptaannya belum didaftarkan secara resmi. Sebaliknya, jika dalam bidang paten, merk dagang, nama perusahaan, maka harus terlebih dahulu harus mendaftarkannya karena syarat keabsahan dalam pembuktian dan proses hukumnya.
Sesungguhnya hak cipta ( auteursrecht ) yang terdapat dalam “ Auteurswet  1912 “ telah berlaku sebelum Perang Dunia di Indonesia ( Hindia Belanda dulu ). “ Auteurswet “ 1912 ini adalah suatu undang-undang dari pemerintah Belanda yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1912 bedasarkan asas " konkordandsi “ ( St. 1912 no. 600 ; uu. 23 Sepetember 1912 ). Sejak Belanda menandatangani naskah konvensi Bern pada 1 April 1913, sebagai Negara jajahannya Indonesia diikutkan dalam konvensi tersebut, dan akhirnya memberlakukannya di Indonesia. Ketika konvensi Bern diperbarui di Brussel tahun 1948, Indonesia sudah tidak menjadi anggotanya, karena Indonesia pertama kali masuk kedalamnya juga bukan atas kemauan dan kehendak / inisiatif sendiri. Maka sejak proklamasi kemerdekaan kita, Indonesia resmi keluar dari konvensi tersebut.


Dalam perjalanannya sejak “ Auteurswet 1912 “ sampai dengan tahun 1982, maka lebih dari 70 tahun Indonesia belum memiliki dan menciptakan undang-undang tentang hak cipta yang bersifat nasional, yaitu ; UU. No. 60 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak undang-undang tersebut disahkan secara resmi, maka otomatis “ Auteurswet  1912 ‘ dicabut, akibat undang-undang peninggalan Belanda tersebut tidak sesuai dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Faktor-faktor yang mendorong dirubahnya uu. No.60 tahun 1982 ;
-          Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap, dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang secara mudah.
-          Belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap, dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran hak cipta.

            Hak cipta sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual sekarang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam arti luas termasuk ; Hak Milik Industri ( Hak Atas Kekayaan Perindustrian ), sedangkan Hak Cipta mencakup Seni dan Budaya, Sastra dan Ilmu Pengetahuan.
Sementara dalam arti luas mencakup ; Paten, Desain Industri, Merk Dagang, etc.
Dalam hak cipta terkandung hak moral, dimana hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta , (konsep hak moral). Ini berasal dari system continental yaitu; Perancis. Menurut konsep hukum continental, hak pengarang (droit d’aueteur, author right) terbagi  menjadi hak ekonomi untutk mendaptkan keuntungan yang bersifat ekonomis seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dalam hak cipta  sangatlah bersifat ‘asasi’ sebagai “natural right” yang dimiliki oleh seorang manusia. Pengakuan serta perlindungan terhadap hak moral selanjutnya menumbuhkan rasa aman bagi pencipta, karena ia tetap merupakan bagian dari hasil karaya ciptaannya. Pada gilirannya dengan adanya jaminan seperti ini, akan memunculkan karya-karya  cipta yang baru .

            Pentingnya HAKI mendapat perlindungan hukum desebabkan :
Pencipta tersebut harus dan wajib diberi penghargaan dan pengakuan serta perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakannya, karena telah menyumbangkan devisa bagi Negara. Seorang pemilik suatu hak cipta namanya terdapat dan terdaftar secara resmi pada Departemen Kehakiman dan Ham RI cq. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

            Dalam perjalananya hak cipta yang mengandung hak ekonomi, dimana didalamnya si pencipta mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Secara umum, jenis-jenis hak ekonomi tersebut antara lain :
·         Hak reproduksi
Memperbanyak, menggandakan ciptaannya, contoh : drama, music, etc.
·         Hak adaptasi
Mengadaptasi dari menerjemahkan hasil karya tersebut dari buku ke film missalnya.
·         Hak distribusi
Hak pencipta untuk mendistribusikan/menyalurkan karya tersebut secara luas kepada publik agar lebih dikenal melalui strategi penjualan yang menarik.
·         Hak penyiaran
Hak pencipta utuk menyiarkan/mengabarkannya kepada publik.


                                                       
            Pada “ Paten “ ( bersifat terbuka ), artinya ; penemu harus menguraikan dan menjabarkan hasil temuannya dengan jelas dan rinci karena merupakan syarat permohonan pendaftar paten. Undang – undang akan memperhatikan dan memberikan hak secara eksklusif untuk hal tersebut dalam jangka waktu tertentu, sehingga jika ada yang mengeksploitasinya akan dituntut secara perdata ataupun pidana.

            Jika ada temuan yang belum bisa dipatenkan ( dalam proses memperoleh hak paten di Dirjen Hukum dan Ham ), sehingga jika ada yang orang / pihak lain yang dengan diam – diam mengembangkan temuan tersebut, maka temuan tersbut harus mendapatkan perlindungan hukum, yang disebut ; “ Rahasia Dagang “.

            Regulasi tentang HAKI disini dimaksudkan agar terbinanya hukum ditengah – tengah masyarakat. Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang ada, sedikit banyak paham tersebut dapat dikembalikan kepada  ajaran F.C Von Savigny yang menyatakan “ Das Recht Wird Nicht Gemacht Dher Ist Un Wirel Mitakna Volke “, yang artinya bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh bersama-sama dalam masyarakat yang bersangkutan.

            Hak cipta menurut UU. No. 19 tahun 2002 pasal 3, menyatakan HAk Cipta dapat beralih/dialihkan baik seluruhnya / sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh PERPU

            Suatu Hak Cipta dapat diserahkan / dipindahkan kepada orang lain/badan lain dengan ketentuan :
·         Suatu Hak Cipta dapat disserahkan untuk sebagian, bagian yang diserahkan itu tidak ada hak lagi dengan pencipta sedangkan pihak yang diserahi tetap mempunyai hak penuh.
·         Suatu hak cipta dapat diserahkan sepenuhnya, jika ada tuntutan hukum akan mendapat ganti kerugian  dari orang yang melanggar Hak Cipta itu.

Contoh :

·         Memperbanyak hasil ciptaan.
·         Mengumumkan hasil ciptaan.
·         Menerjemahkan hasil ciptaan.
·         Menyandiwarakan, baik pada radio, televise, etc.

            Hak yang bisa dialihkan dikenal pula dengan  “ transferable“ dan “nontransferable rights” sekarang disebut “ moral rights”. Sementara itu, ‘Hak” yang tidak dapat diserahkan, yang tetap dan melekat pada pencipta :
·         Menuntut pelanggaran hasil ciptaan
·         Izin mengadakan hasil perubahan, etc.


            Hak Cipta hanya berlaku selama hidup si pencipta dan 50 tahun sesudah ia meninggal (pasal 29). Di dalam Hak Cipta terkandung konten Hak Milik, dimana si pencipta dapat mempertahankannya terhadap siapapun yang berusaha mengusik keberadaannya.

Red Notice ..
Self Reminder :

            Di dalam ketentuan pasal 14 UU. No. 6 tahun 1982 (yang masih di pakai sampai saat ini),
Maka dikatakan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila mengutip hak orang lain sampai sebanyak 10% dari kesatuan yang bulat, dengan syarat harus menyebutkan sumber-sumber dari kutipan tersebut.
Sedangkan dalam undang-undang yang terbaru ( UU. No. 19 tahun 2002 )masalah persentase pembatasan tersebut tidak lagi diatur. Dalam hal ini, pelanggaran hak cipta ditentukan menurut ukuran kuantitatif, misalnya : pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan, meskipun pemakaiannnya kurang dari 10%.
            Pemakaian tersebut secara substantif merupakan pelanggaran hak cipta. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumber-sumber disebut / dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat non komersial termasuk kegiatan sosial. Misal : dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan dengan ketentuan tidak merugikan pada penciptanya. Untuk karya tulis : sekurang-kurangnya terdapat nama pencipta, judul, atau nama ciptaan, dan penerbit jika ada.

            Menurut buku ini, keuntungan dan kerugian apabila tidak mendaftarkan hak cipta adalah  “ :tidaklah ada ”, “kecuali” untuk mempermudah proses pembuktian jika ada sengketa tentang hasil ciptaan atas karya tersebut yang sebenar-benarnya. Disamping itu adanya proteksi / perlindungan, missal ;
            Seorang penulis mempunyai suatu karya , akan lebih efisien jika langsung berhubungan dengan pihak perusahaan yang bersedia menerbitkan/ mempublish dan membutuhkan karya tersebut ( penerbit, contoh; gramedia,etc. ), daripada harus mendaftar dahulu ke Dirjen Haki.
            Secara otomatis, hak cipta masuk dalam KUH. Perdata, dimana berkaitan dengan bagian yang berkaitan dengan orang (dimana disini pencipta/pengarang), sedangkan “ciptaannya” adalah ; ‘objek’ (harta benda), dimana dapat dialihkan pada pihak lain, dijual, dihibahkan, maupun dapat diperoleh berdasarkan warisan, sedangkan penggunaan dan pemanfaatannya oleh orang lain bergantung pad “perjanjian”. Oleh sebab itu, suatu hak cipta tidak terlepas dari hukum perikatan juga termasuk didalamnya diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

ps ; buku diatas saya jumpai di perpustkaan daerah bondowso.. hope it's usefull.. hv a good air.