Jumat, 15 April 2016

Materi Mata Kuliah Hukum Surat-surat Berharga




 
Mata Kuliah :
Surat-Surat Berharga
Oleh :
RIRIK EKO PRASTYO, SH., M.H.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BONDOWOSO

Pengertian Surat Berharga

Beberapa ahli memberikan batasan atau pengertian terhadap surat berharga:
  Molengraaf mengatakan surat berharga adalah akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan diberikan suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya untuk piutangnya berdasarkan surat tersebut;
  Scheltema mengatakan surat berharga sebagai akta yang sengaja dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang termasuk dalam surat berharga tersebut adalah akta kepada pengganti (aan order, to or der) dan akta kepada pembawa (aan toonder, to bearer);
  Abdul Kadir Muhammad mengatakan surat berharga sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Fungsi Surat Berharga
  1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
  2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
  3. Sebagai surat bukti hak tagih.

Pengaturan Surat Berharga
Surat berharga diatur di dalam KUH Dagang dan di luar KUH Dagang. Sistematika pengaturan surat berharga yang diatur dalam KUH Dagang, yaitu:
  Surat wesel : dalam Buku I title ke 6 bagian 1-12 Pasal 100 s/d Pasal 173 KUH Dagang
  Surat sanggup : dalam Buku I title ke 6 bagian ke 13 Pasal 174 s/d Pasal 77 KUH Dagang
  Surat cek : dalam Buku I title ke 7 bagian 1-10 Pasal 178 s/d Pasal 229 KUH Dagang
  Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk : dalam Buku I title ke 7 bagian ke 11 Pasal 229 s/d Pasal 229  KUH Dagang
Jadi pengaturan surat berharga itu semua ada di dalam Buku I Titel 6 dan 7 KUH Dagang.

Surat Wesel
Istilah wesel dalam beberapa terminologi seperti:
Belanda “wesel” disebut sebagai wisselbrief;
Inggris menyebut bill of exchange;
Jerman menyebut wechsel dan
Perancis menyebut letter de charge.
Menurut Abdulkadir Muhammad mengatakan surat wesel sebagai surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.







Surat Sanggup
Dalam bahasa Belanda surat sanggup disebut juga promesse, yakni surat perjanjian yang berisi pengakuan utang dari pihak yang berhutang dan bernilai uang sekian sehingga surat promesse itu dapat diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 174 KUH Dagang menyatakan sanggup atau promes adalah suatu akta atau surat dapat disebut sebagai surat, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  Klausul “kepada pengganti” (order) atau istilah “surat sanggup” atau “promes”
  Kepada pengganti yang harus ditulis di dalam naskah surat tersebut;
  Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  Penetapan hari bayar;
  Penetapan tempat pembayaran;
  Nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan;
  Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditanda tangani;
  Tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.
Contoh Surat Sanggup


Istilah cek berasal dalam bahasa Inggris cheque yang berarti mencocokkan juga memperlihatkan. 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, cek adalah perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang pemegangnya.
Menurut Widjanarto mengatakan cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Contoh Cek 

Surat Berharga di luar KUH Dagang
  Bilyet Giro
  Surat Obligasi
  Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
  Commercial Paper (CP)

Pengertian Bilyet Giro menurut SK Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR, yang dimaksud dengan bilyet giro adalah:
“Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan”.

Contoh Bilyet Giro 
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan:
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan”.


Pengertian Bilyet Giro menurut SK Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR, yang dimaksud dengan bilyet giro adalah:
“Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan”.
Contoh Bilyet Giro
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan:
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan”.
Surat Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal yang sifatnya dapat diperdagangkan di pasar modal disebut juga sebagai efek atau sekuritas. Obligasi merupakan instrumen investasi berpendapatan tetap (fixed income securities).
Contoh Obligasi 
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Dalam sistem diskanto pembayaran bunganya dimuka atau saat itu juga dan bunga yang telah diterimanya itu akan diperhitungkan pada saat Sertifikat Bank Indonesia dibayarkan tepat pada tanggal jatuh tempo. Sertifikat Bank Indonesia dapat dimiliki oleh perorangan dan perusahaan yang terlibat dalam pasar modal.
Contoh SBI 
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga sama dengan SBI yaitu surat berharga jangka pendek dan diperjual-belikan secara diskanto dengan Bank Indonesia atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk Bank Indonesia. Surat berharga pasar uang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  Sebagai instrumen jangka pendek;
  Tingkat ikuiditas tinggi;
  Tidak memiliki pasar fisik;
  Sarana pergerakan uang dan pengendalian moneter;
  Sebagai rujukan penetapan suku bunga serta ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu seperti surat sanggup (aksep) dan surat wesel.
Commercial Paper (CP)
Commercial paper sebagai surat pengakuan utang berjangka pendek yakni 2 (dua) sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari yang dikeluarkan oleh perusahaan (berkedudukan sebagai peminjam uang) kepada investor yang memiliki dana untuk membeli obligasi tersebut tanpa disertai jaminan utang, dapat juga diberikan diskon tertentu juga bunga tertentu (interest brearing).
Surat Berharga Mempunyai Kekuatan Mengikat Berdasarkan Teori Berikut Ini :
Teori Kreasi (Creatie theorie)
  Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Dengan penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula
Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie)
  Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut
Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie)
  Penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga
Teori Penunjukan (Vertonings theorie)
  Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran

1.1       Sejarah KUH Dagang
Sejarah kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUH Dagang) terjadi di abad 17 tepatnya di Perancis.Dimulai dengan dibuatnya peraturan, yaitu Ordonance du Commerce (1673) oleh Menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Coldert.Peraturan tersebut mengatur hukum perdagangan sebagai hukum golongan tertentu yakni kaum pedagang.Ordonance du Commerce ini dalam Tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain, yakni Ordonance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota dan pelabuhan).[1]
Pada Tahun 1807 di Perancis disamping adanya code cifil des francais, yang mengatur hukum perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu KUH Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce. Dengan demkian, dalam sejarah hukum dagang di Perancis pada masa itu, terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerceyang dipisahkan dari hukum perdata yang di kodifasikan dalam Code Civil.[2]
1.2       SyaratPenerbitan Surat-Surat Berharga
Bentuk-bentuk surat berharga yang sudah diatur dalam KUH Dagang, didalamnya terdapat persyaratan yang secara umum harus dipenuhi baik formal maupun materiil, sebagai berikut:[3]

a.      Syarat Formal
1)      Menyebutkn nama atau jenis surat berharga secara jelas;
2)      Memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban yang tidak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau kebendaan, alat kredit dan sebagainya;
3)      Mencantumkan nama pihak yang wajib/harus membayar;
4)      Penetapan nama tempat pembayaran;
5)      Penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik; dan
6)      Harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah. Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum, atau yayasan.
b.      Syarat Materiil
1)      Adanya perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah;
2)      Merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau penyerahan kebendaan;
3)      Dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau pengalihan dari tangan ke tangan;
4)      Tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik;
5)      Tersedianya dana dan bendanya, jika pada saat penguangan atau penyerahan.
Berkaitan dengan syarat formal dan materiil dalam penerbitan surat berharga tersebut diatas. Bahwa penerbitan dan pengalihan surat-surat berharga tidak mudah dilakukan seperti halnya pengalihan benda (barter) sebab setiap penerbit harus memiliki dana yang cukup, adanya akseptasi baik dari penerbit atau penarik dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan lainnya serta Peraturan Bank Indonesia.
1.3       Bentuk-Bentuk Surat Berharga
Surat berharga sebagaimana fungsinya sebagai alat pembayaran, pemindahan hak tagihan dan surat bukti hak tagih dalam hal ini terdiri dari beberapa jenis baik yang diatur dalam KUH Dagang dan diluar KUH Dagang. Jenis surat berharga dalam KUH Dagang diatur dalam Buku I titel 6 dan 7 terdiri atas :
1.    Wesel
Istilah wesel dalam beberapa terminology seperti Belanda “Wesel” disebut sebagai wisselbrief sedangkan dalam bahasa inggris menyebut bill of exchange, bahasa jerman menyebutnya wechsel dan letter de charge dalam bahasa Perancis.
Menurut Abdulkadir Muhammad mendefinisikan surat wesel sebagai surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.[4] Sedangkan HMN Purwosutjipto, menjelaskan bahwa surat wesel adalah surat yang memuat kata “Wesel” di dalamnya, di tanggali.dan di tandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepadatersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.[5]
Bentuk wesel berdasarkan kepentingannya penerbitannya, yakni; wesel atas pengganti sendiri, wesel atas penerbit sendiri, wesel untuk perhitungan pihak ketiga, wesel inkaso (incasso) dan wesel berdomisili. Jenis wesel berdasarkan fungsinya yaitu klausa penerimanya dapat dibedakan dalam:
a.       Wesel atas Nama
Pada surat wesel ini didalamnya, menyebutkan nama penerimanya. Meskipun wesel jenis ini menyebutkan nama penerimanya, akan tetapi Pasal 110 ayat (1) KUH Dagang memberi keleluasaan, bahwa setiap wesel yang tidak dengan tegas berbunyi atas pengganti, dapat diperalihkan dengan cara endodemen. Jadi peralihan wesel atas nama ini pun cukup denganendodemen biasa.
b.      Wesel Kepada Pengganti
Pada jenis wesel ini, menyebutkan nama penerimanya akan tetapi diberi klausul “atau pengganti” (aan or der, to order) tetap dibelakang nama penerima, sehingga mempermudah peralihannya.
c.       Wesel tidak Kepada Pengganti
Wesel ini tidak termasuk kategori surat berharga akan tetapi surat yang berharga atau wesel rekta. Wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada pengganti”. Berdasarkan Pasal 110 ayat (2) KUH Dagang, bilamana penerbit dalam surat wesel menetapkan kata-kata “tidak atas pengganti” atau ketentuan sejenis, maka surat wesel ini hanya dapat diperalihkan dengan bentuk khusus dengan akibat-akibat dari cessie biasa.
Jenis wesel dapat pula dibedakan berdasarkan penanggalan hari bayarnya, yaitu :
a.       Wesel atas Pengalihan waktu atau Wesel Unjuk (Zichtwiseel Sightdraft.)
Pada saat wesel ini diperlihatkan kepada pihak tersangkut, saat itu juga ditentukan hari bayarnya. Wesel atas penglihatan atau wesel unjuk ini mirip dengan cek, bahkan wesel ini tidak memerlukan akseptasi, sehngga fungsinya seperti alat bayar.
b.      Wesel Setelah Pengunjuk (Nazicht Wissel, After Sight Draft).
Wesel setelah pengunjukkan adalah wesel yang hari bayarnya pada waktu tertentu setelah hari pengunjukan. Menurut Pasal 134 ayat (1) KUH Dagang, saat pengunjukkan ini adalah pada saat wesel diakseptasi tersangkut, dan apabila tersangkut menolak akseptasi, maka saat pembayaraan dihitung mulai tanggal proses dibuat atau hari bayarnya dihitung sejak tanggal akseptasinya.
c.       Wesel Penanggalan (dag wissel, date draft) maksudnya wesel ini harus dibayar pada tanggal yang ditentukan di dalam surat wesel yang bersangkutan.
d.      Wesel Setelah Penanggalan (termijn wesel, after date draft) yakni wesel yang hari bayarnya harus dilakukan pada waktu tertentu setelah hari tanggal penerbitannya.
2.         Cek
Cek adalah salah satu jenis surat berharga, terninologi peristilahan cek dalam bahasa Iinggris disebut sebagai check sedangkan bahasa Perancismenyebutnya Cheque. Pada dasarnya istilah cek berasal dari Perancis. Dalam KUH Dagang, cek diatur pada Buku I Bab VII.
Sedangkan yang dimaksud dengan Cek adalah surat berharga yang berisikan perintah membayar tidak bersyarat yang ditujukan pada Bank. Perintah membayar ini dapat dikeluarkan atas nama seseorang atau atas unjuk, atau dengan memberikan kuasa untuk memindahkannya kepada orang lain, atau atas nama sipembawa surat kuasa.
Kemudian definisi lain juga mengatakan bawha cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayrkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau kepada pembawanya. Dengan demikian cek pada pokoknya sama dengan bentuk wesel, yaitu suatu perintah membayar (betalingshopdracht) dan bukan suatu kesanggupan untuk membayar (betalingsbenofte). Ketentuan tentang cek diatur dalam buku I bab VII bagian I-X KUH Dagang.[6]
Surat berharga sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya disebut negotiable instrument berfungsi sebagai dokumen atau bukti utang untung pemenuhan suatu prestasi. Begitu pula cek sebagai salah satu bentuk surat berharga yang di jadikan sebagai alat bayar pengganti uang kartal. Pada proses perolehannya dilakukan dengan melakukan penarikan dana dari simpanan giro oleh si penyimpan dana atau nasabah suatu bank.Istilah cek berasal dari bahasa Perancis cheque. Cek merupakan surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam KUH Dagang berdasarkan Pasal 178 menyatakan cek adalah
Surat yang memuat kata cek, yang ditertibkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat pada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditempat tertentu.
Dalam ketentuan tersebut diuaraikanlah fungsi dan unsur-unsur dalam cek yang tidak lain ialah cek sebagai surat perintah bayar yang dikeluarkan oleh penerbit tujuannya memerintahklan tanpa syarat kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang (simpanan) penerbit kepada pemegang atau pembawa cek, pada tempat (Bank) yang telah ditentukan.
a.         Bentuk-Bentuk Cek
Bentuk-bentuk cek khusus yang diatur dalam Pasal 183 KUH Dagang menyatakan “cek bisa berbunyi kepada yang ditunjuk oleh sipenarik.Cek bisa ditarik atas tanggungan orang ketiga.Penarik telah dianggap menariknya atas tanggungan diri sendiri, apabila dari cek itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas tanggungan siapa cek ditariknya”.Bentuk-bentuk cek sebagai berikut:
1.      Cek atas pengganti Penerbit (Pasal 183 ayat 1 KUH Dagang).
Kehususan dari bentuk cek ini adalah nama pemegang pertama (penerima) tidak disebutkan sehingga penerbit sama dengan pemegang pertama (penerima). Cek dalam bentuk ini berklausula atas (aan order).
2.      Cek atas penerbit(Pasal 183 ayat 3KUH Dagang).
Bentuk ini memiliki kehususan yaitu penerbit sama dengan tersangkut. Jadi perintah untuk membayar itu dari bank kepada bank. Kali ini terjadi jika kantor pusat (Bank) menerbitkan cek atas kantor cabang (Bank).

3.      Cek untuk perhitungan orang ketiga (Pasal 183 aayat 2KUH Dagang).
Bentuk ini dimungkinkan oleh Pasal 183 KUH Dagang yang menyatakan bahwa cek dapat diterbitkan atas perhitungan orang ketiga. Tetapi jika cek itu tidak menyatakan untuk siapa menerbitkan surat itu diterbitkan, penerbit dianggap telah menerbitkan cek atas perhitungannya sendiri.
4.      Cek atas incaso (Pasal 183aayat 1 KUH Dagang).
Dalam Pasal 183aayat 1 KUH Dagang bentuk cek ini memuat kata-kata “harga untuk dipungut atau untuk incaso atau dalam pemberiaan kuasa”. Atau kata lain yang memberi perintah untuk menagih semata-mata penerima dapat melaksanakan segala hak yang timbul dari cek tersebut, akan tetapi penerima tidak dapat melakukan endosemen kepada orang lain kecuali dengan pemberian kuasa oleh penerbit. Dalam cek inkaso ini penerbit berkedudukan sebagai pemberi kuasa sedangkan pemegang penerima kuasa
5.      Cek perjalanan (Traveerr’s Cheque)
Cek perjalanan adalah cek yang dipergunakan didalam keperluan suatu perjalanan oleh seorang musafir untuk memudahkan sipembawanya (pemegangnya) dalam memperoleh uang pada setiap tempat yang menjadi tujuannya.[7]
b.         Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Cek
Beberapa pihak yang tekait dalam penggunaan cek yaitu:
a)      Penerbit (drawer) adalah pemilik rekening yang memerintahkan tertarik melakukan pembayaran atau pemindah bukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan cek; (Bank Indonesia menggunakan satu istilah Penarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti “Penerbit”);
b)      Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindah bukuan dari penarik, (Bank Indonesia menggunakan suatu istilah Tertarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti”Tersangkut”);
c)      Pemegang (holder) adalah nasabah yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
 
DAFTAR PUSTAKA



[1]Galuh Puspaningrum, Aspek Hukum Cek Kosong (Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana), Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, hlm. 23.
[2]Ibid, hlm. 24-25.
[3]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm 75.
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum tentang Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm.35
[5] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 7.Djambatan, Jakarta,1984,hlm.45.
[6]Witjanarto, Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama, Grafiki, Jakarta, 2003,hlm.202.
[7] Imam Prayogo Suryohadibroto, dkk, Surat Berharga Alat Pembayaran dalam masyarakat modern,PT.Rineka Cipta, Jakarta,1995, hlm.209.




Added by Wine..
Have a good air temans..