Mata Kuliah :
Surat-Surat Berharga
Oleh
:
RIRIK
EKO PRASTYO, SH., M.H.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BONDOWOSO
Pengertian Surat Berharga
Beberapa ahli
memberikan batasan atau pengertian terhadap surat berharga:
Molengraaf mengatakan surat berharga adalah
akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan diberikan suatu
legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya untuk piutangnya
berdasarkan surat tersebut;
Scheltema mengatakan surat berharga sebagai
akta yang sengaja dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai
perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang termasuk dalam surat berharga
tersebut adalah akta kepada pengganti (aan order, to or der) dan akta kepada
pembawa (aan toonder, to bearer);
Abdul
Kadir Muhammad
mengatakan surat berharga sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang,
tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang
melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang
di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Fungsi
Surat Berharga
- Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
- Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
- Sebagai surat bukti hak tagih.
Pengaturan
Surat Berharga
Surat berharga diatur
di dalam KUH Dagang dan di luar KUH Dagang. Sistematika pengaturan surat
berharga yang diatur dalam KUH Dagang, yaitu:
Surat
wesel : dalam Buku I
title ke 6 bagian 1-12 Pasal 100 s/d Pasal 173 KUH Dagang
Surat
sanggup :
dalam Buku I title ke 6 bagian ke 13 Pasal 174 s/d Pasal 77 KUH Dagang
Surat
cek : dalam Buku I
title ke 7 bagian 1-10 Pasal 178 s/d Pasal 229 KUH Dagang
Kwitansi-kwitansi dan promes atas
tunjuk : dalam Buku I title ke 7 bagian ke 11 Pasal 229 s/d Pasal 229 KUH Dagang
Jadi pengaturan surat
berharga itu semua ada di dalam Buku I Titel 6 dan 7 KUH Dagang.
Surat
Wesel
Istilah wesel dalam
beberapa terminologi seperti:
Belanda “wesel” disebut
sebagai wisselbrief;
Inggris menyebut bill
of exchange;
Jerman menyebut wechsel
dan
Perancis menyebut letter
de charge.
Menurut Abdulkadir Muhammad mengatakan surat
wesel sebagai surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu,
dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar
sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat
tertentu.
Surat
Sanggup
Dalam bahasa Belanda
surat sanggup disebut juga promesse, yakni surat perjanjian yang berisi
pengakuan utang dari pihak yang berhutang dan bernilai uang sekian sehingga
surat promesse itu dapat diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 174 KUH
Dagang menyatakan sanggup atau promes adalah suatu akta atau surat dapat
disebut sebagai surat, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Klausul “kepada pengganti” (order)
atau istilah “surat sanggup” atau “promes”
Kepada pengganti yang harus ditulis
di dalam naskah surat tersebut;
Kesanggupan tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat pembayaran;
Nama orang atau penggantinya kepada
siapa pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat surat sanggup
itu ditanda tangani;
Tanda tangan orang yang menerbitkan
surat sanggup itu.
Contoh
Surat Sanggup
Istilah
cek berasal dalam bahasa Inggris cheque yang berarti mencocokkan juga
memperlihatkan.
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, cek adalah perintah tertulis pemegang rekening
kepada bank yang ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang pemegangnya.
Menurut
Widjanarto mengatakan cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat
kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah
uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Contoh
Cek
Surat
Berharga di luar KUH Dagang
Bilyet Giro
Surat Obligasi
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
dan
Commercial Paper (CP)
Pengertian Bilyet Giro menurut SK Direksi Bank
Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR, yang dimaksud dengan bilyet giro adalah:
“Surat perintah nasabah
yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan”.
Menurut
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan:
“Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
pemindahbukuan”.
Pengertian Bilyet Giro menurut SK Direksi Bank
Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR, yang dimaksud dengan bilyet giro adalah:
“Surat perintah nasabah
yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan”.
Contoh
Bilyet Giro
Menurut Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan:
“Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan”.
Surat
Obligasi
Obligasi merupakan
salah satu instrumen pasar modal yang sifatnya dapat diperdagangkan di pasar
modal disebut juga sebagai efek atau sekuritas. Obligasi merupakan instrumen
investasi berpendapatan tetap (fixed income securities).
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat bank
indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan
Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem
diskanto. Dalam sistem diskanto pembayaran bunganya dimuka atau saat itu juga
dan bunga yang telah diterimanya itu akan diperhitungkan pada saat Sertifikat
Bank Indonesia dibayarkan tepat pada tanggal jatuh tempo. Sertifikat Bank
Indonesia dapat dimiliki oleh perorangan dan perusahaan yang terlibat dalam
pasar modal.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga sama
dengan SBI yaitu surat berharga jangka pendek dan diperjual-belikan secara
diskanto dengan Bank Indonesia atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk Bank
Indonesia. Surat berharga pasar uang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Sebagai instrumen jangka pendek;
Tingkat ikuiditas tinggi;
Tidak memiliki pasar fisik;
Sarana pergerakan uang dan
pengendalian moneter;
Sebagai rujukan penetapan suku
bunga serta ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu seperti surat sanggup
(aksep) dan surat wesel.
Commercial
Paper (CP)
Commercial paper sebagai surat pengakuan utang
berjangka pendek yakni 2 (dua) sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
yang dikeluarkan oleh perusahaan (berkedudukan sebagai peminjam uang) kepada
investor yang memiliki dana untuk membeli obligasi tersebut tanpa disertai jaminan
utang, dapat juga diberikan diskon tertentu juga bunga tertentu (interest
brearing).
Surat
Berharga Mempunyai Kekuatan Mengikat Berdasarkan Teori Berikut Ini :
Teori
Kreasi (Creatie theorie)
Surat berharga mengikat penerbitnya
karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Dengan penandatanganan
tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih
kepada pihak lain dari pemegang semula
Teori
Kepatutan (Redelijkheids theorie)
Penerbit surat berharga terikat dan
harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut
Teori
Perjanjian (Overeenkomst theorie)
Penerbit surat berharga terikat
karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga
Teori
Penunjukan (Vertonings theorie)
Surat berharga mengikat penerbitnya
karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga kepada
penerbit untuk mendapatkan pembayaran
1.1 Sejarah KUH Dagang
Sejarah kodifikasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUH Dagang) terjadi di
abad 17 tepatnya di Perancis.Dimulai dengan dibuatnya peraturan, yaitu Ordonance du Commerce (1673) oleh
Menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Coldert.Peraturan tersebut mengatur hukum perdagangan sebagai hukum
golongan tertentu yakni kaum pedagang.Ordonance
du Commerce ini dalam Tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain, yakni
Ordonance de la Marine, yang mengatur
hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota dan pelabuhan).[1]
Pada
Tahun 1807 di Perancis disamping adanya code
cifil des francais, yang mengatur hukum perdata Perancis, telah dibuat lagi
suatu KUH Dagang tersendiri, yakni Code
de Commerce. Dengan demkian, dalam sejarah hukum dagang di Perancis pada
masa itu, terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerceyang dipisahkan dari hukum perdata yang di
kodifasikan dalam Code Civil.[2]
1.2 SyaratPenerbitan Surat-Surat Berharga
Bentuk-bentuk surat berharga
yang sudah diatur dalam KUH Dagang, didalamnya terdapat persyaratan yang secara
umum harus dipenuhi baik formal maupun materiil, sebagai berikut:[3]
a.
Syarat
Formal
1) Menyebutkn
nama atau jenis surat berharga secara jelas;
2) Memuat
atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban
yang tidak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat perintah membayar,
surat hak tagih keuangan atau kebendaan, alat kredit dan sebagainya;
3) Mencantumkan
nama pihak yang wajib/harus membayar;
4) Penetapan
nama tempat pembayaran;
5) Penyebutan
tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik; dan
6) Harus
ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah.
Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu,
badan hukum, atau yayasan.
b.
Syarat
Materiil
1) Adanya
perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah;
2) Merupakan
hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau penyerahan kebendaan;
3) Dapat
dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau pengalihan dari tangan ke tangan;
4) Tidak
dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik;
5) Tersedianya
dana dan bendanya, jika pada saat penguangan atau penyerahan.
Berkaitan
dengan syarat formal dan materiil dalam penerbitan surat berharga tersebut
diatas. Bahwa penerbitan dan pengalihan surat-surat berharga tidak mudah
dilakukan seperti halnya pengalihan benda (barter) sebab setiap penerbit harus
memiliki dana yang cukup, adanya akseptasi baik dari penerbit atau penarik dan
melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh KUH Dagang dan peraturan
perundang-undangan lainnya serta Peraturan Bank Indonesia.
1.3 Bentuk-Bentuk Surat Berharga
Surat berharga
sebagaimana fungsinya sebagai alat pembayaran, pemindahan hak tagihan dan surat
bukti hak tagih dalam hal ini terdiri dari beberapa jenis baik yang diatur
dalam KUH Dagang dan diluar KUH Dagang. Jenis surat berharga dalam KUH Dagang
diatur dalam Buku I titel 6 dan 7 terdiri atas :
1.
Wesel
Istilah wesel dalam
beberapa terminology seperti Belanda “Wesel” disebut sebagai wisselbrief sedangkan dalam bahasa
inggris menyebut bill of exchange,
bahasa jerman menyebutnya wechsel dan
letter de charge dalam bahasa Perancis.
Menurut Abdulkadir
Muhammad mendefinisikan surat wesel sebagai surat yang memuat kata wesel, yang
diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat
kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau
penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.[4]
Sedangkan HMN Purwosutjipto, menjelaskan bahwa surat wesel adalah surat yang
memuat kata “Wesel” di dalamnya, di tanggali.dan di tandatangani di suatu
tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepadatersangkut
untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit
atau penggantinya di suatu tempat tertentu.[5]
Bentuk wesel
berdasarkan kepentingannya penerbitannya, yakni; wesel atas pengganti sendiri,
wesel atas penerbit sendiri, wesel untuk perhitungan pihak ketiga, wesel inkaso
(incasso) dan wesel berdomisili.
Jenis wesel berdasarkan fungsinya yaitu klausa penerimanya dapat dibedakan
dalam:
a. Wesel
atas Nama
Pada surat wesel ini didalamnya,
menyebutkan nama penerimanya. Meskipun wesel jenis ini menyebutkan nama
penerimanya, akan tetapi Pasal 110 ayat (1) KUH Dagang memberi keleluasaan,
bahwa setiap wesel yang tidak dengan tegas berbunyi atas pengganti, dapat
diperalihkan dengan cara endodemen.
Jadi peralihan wesel atas nama ini pun cukup denganendodemen biasa.
b. Wesel
Kepada Pengganti
Pada jenis wesel ini, menyebutkan
nama penerimanya akan tetapi diberi klausul “atau pengganti” (aan or der, to order) tetap dibelakang
nama penerima, sehingga mempermudah peralihannya.
c. Wesel
tidak Kepada Pengganti
Wesel ini tidak termasuk kategori
surat berharga akan tetapi surat yang berharga atau wesel rekta. Wesel atas
nama dengan tambahan klausul “tidak kepada pengganti”. Berdasarkan Pasal 110
ayat (2) KUH Dagang, bilamana penerbit dalam surat wesel menetapkan kata-kata
“tidak atas pengganti” atau ketentuan sejenis, maka surat wesel ini hanya dapat
diperalihkan dengan bentuk khusus dengan akibat-akibat dari cessie biasa.
Jenis wesel dapat pula
dibedakan berdasarkan penanggalan hari bayarnya, yaitu :
a. Wesel
atas Pengalihan waktu atau Wesel Unjuk (Zichtwiseel
Sightdraft.)
Pada saat wesel ini diperlihatkan
kepada pihak tersangkut, saat itu juga ditentukan hari bayarnya. Wesel atas
penglihatan atau wesel unjuk ini mirip dengan cek, bahkan wesel ini tidak
memerlukan akseptasi, sehngga fungsinya seperti alat bayar.
b. Wesel
Setelah Pengunjuk (Nazicht Wissel, After
Sight Draft).
Wesel setelah pengunjukkan adalah
wesel yang hari bayarnya pada waktu tertentu setelah hari pengunjukan. Menurut Pasal
134 ayat (1) KUH Dagang, saat pengunjukkan ini adalah pada saat wesel
diakseptasi tersangkut, dan apabila tersangkut menolak akseptasi, maka saat
pembayaraan dihitung mulai tanggal proses dibuat atau hari bayarnya dihitung
sejak tanggal akseptasinya.
c. Wesel
Penanggalan (dag wissel, date draft)
maksudnya wesel ini harus dibayar pada tanggal yang ditentukan di dalam surat
wesel yang bersangkutan.
d. Wesel
Setelah Penanggalan (termijn wesel, after
date draft) yakni wesel yang hari bayarnya harus dilakukan pada waktu
tertentu setelah hari tanggal penerbitannya.
2. Cek
Cek adalah salah satu
jenis surat berharga, terninologi peristilahan cek dalam bahasa Iinggris
disebut sebagai check sedangkan
bahasa Perancismenyebutnya Cheque.
Pada dasarnya istilah cek berasal dari Perancis. Dalam KUH Dagang, cek diatur
pada Buku I Bab VII.
Sedangkan yang dimaksud
dengan Cek adalah surat berharga yang berisikan perintah membayar tidak
bersyarat yang ditujukan pada Bank. Perintah membayar ini dapat dikeluarkan
atas nama seseorang atau atas unjuk, atau dengan memberikan kuasa untuk
memindahkannya kepada orang lain, atau atas nama sipembawa surat kuasa.
Kemudian definisi lain
juga mengatakan bawha cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat
kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayrkan suatu jumlah uang
tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau kepada
pembawanya. Dengan demikian cek pada pokoknya sama dengan bentuk wesel, yaitu
suatu perintah membayar (betalingshopdracht)
dan bukan suatu kesanggupan untuk membayar (betalingsbenofte).
Ketentuan tentang cek diatur dalam buku I bab VII bagian I-X KUH Dagang.[6]
Surat berharga
sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya disebut negotiable instrument berfungsi
sebagai dokumen atau bukti utang untung pemenuhan suatu prestasi. Begitu pula
cek sebagai salah satu bentuk surat berharga yang di jadikan sebagai alat bayar
pengganti uang kartal. Pada proses perolehannya dilakukan dengan melakukan
penarikan dana dari simpanan giro oleh si penyimpan dana atau nasabah suatu
bank.Istilah cek berasal dari bahasa Perancis cheque. Cek merupakan surat
perintah membayar sebagaimana diatur dalam KUH Dagang berdasarkan Pasal 178
menyatakan cek adalah
Surat yang memuat kata cek, yang ditertibkan pada
tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat
pada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa,
ditempat tertentu.
Dalam
ketentuan tersebut diuaraikanlah fungsi dan unsur-unsur dalam cek yang tidak
lain ialah cek sebagai surat perintah bayar yang dikeluarkan oleh penerbit
tujuannya memerintahklan tanpa syarat kepada bank untuk membayarkan sejumlah
uang (simpanan) penerbit kepada pemegang atau pembawa cek, pada tempat (Bank)
yang telah ditentukan.
a. Bentuk-Bentuk Cek
Bentuk-bentuk cek
khusus yang diatur dalam Pasal 183 KUH Dagang menyatakan “cek bisa berbunyi
kepada yang ditunjuk oleh sipenarik.Cek bisa ditarik atas tanggungan orang
ketiga.Penarik telah dianggap menariknya atas tanggungan diri sendiri, apabila
dari cek itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas tanggungan
siapa cek ditariknya”.Bentuk-bentuk cek sebagai berikut:
1. Cek
atas pengganti Penerbit (Pasal 183
ayat 1 KUH Dagang).
Kehususan dari bentuk cek ini
adalah nama pemegang pertama (penerima) tidak disebutkan sehingga penerbit sama
dengan pemegang pertama (penerima). Cek dalam bentuk ini berklausula atas (aan order).
2. Cek
atas penerbit(Pasal 183 ayat 3KUH Dagang).
Bentuk ini memiliki kehususan yaitu
penerbit sama dengan tersangkut. Jadi perintah untuk membayar itu dari bank
kepada bank. Kali ini terjadi jika kantor pusat (Bank) menerbitkan cek atas
kantor cabang (Bank).
3. Cek
untuk perhitungan orang ketiga (Pasal 183 aayat 2KUH Dagang).
Bentuk ini dimungkinkan oleh Pasal
183 KUH Dagang yang menyatakan bahwa cek dapat diterbitkan atas perhitungan
orang ketiga. Tetapi jika cek itu tidak menyatakan untuk siapa menerbitkan
surat itu diterbitkan, penerbit dianggap telah menerbitkan cek atas
perhitungannya sendiri.
4. Cek
atas incaso (Pasal 183aayat 1 KUH Dagang).
Dalam Pasal 183aayat 1 KUH Dagang
bentuk cek ini memuat kata-kata “harga untuk dipungut atau untuk incaso atau
dalam pemberiaan kuasa”. Atau kata lain yang memberi perintah untuk menagih
semata-mata penerima dapat melaksanakan segala hak yang timbul dari cek
tersebut, akan tetapi penerima tidak dapat melakukan endosemen kepada orang
lain kecuali dengan pemberian kuasa oleh penerbit. Dalam cek inkaso ini
penerbit berkedudukan sebagai pemberi kuasa sedangkan pemegang penerima kuasa
5. Cek
perjalanan (Traveerr’s Cheque)
Cek perjalanan adalah
cek yang dipergunakan didalam keperluan suatu perjalanan oleh seorang musafir
untuk memudahkan sipembawanya (pemegangnya) dalam memperoleh uang pada setiap
tempat yang menjadi tujuannya.[7]
b. Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Cek
Beberapa pihak yang tekait dalam
penggunaan cek yaitu:
a) Penerbit
(drawer) adalah pemilik rekening yang
memerintahkan tertarik melakukan pembayaran atau pemindah bukuan sejumlah dana
atas beban rekeningnya kepada pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan cek; (Bank
Indonesia menggunakan satu istilah Penarik untuk penyeragaman berbagai istilah
serupa, seperti “Penerbit”);
b) Tertarik
adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindah bukuan dari
penarik, (Bank Indonesia menggunakan suatu istilah Tertarik untuk penyeragaman
berbagai istilah serupa, seperti”Tersangkut”);
c) Pemegang
(holder) adalah nasabah yang berhak
memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana
diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
DAFTAR
PUSTAKA
[1]Galuh
Puspaningrum, Aspek Hukum Cek Kosong
(Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana), Aswaja Pressindo, Yogyakarta,
2014, hlm. 23.
[3]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm 75.
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum tentang Surat Berharga, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm.35
[5] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Jilid 7.Djambatan, Jakarta,1984,hlm.45.
[6]Witjanarto, Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama, Grafiki,
Jakarta, 2003,hlm.202.
[7] Imam Prayogo Suryohadibroto,
dkk, Surat Berharga Alat Pembayaran dalam
masyarakat modern,PT.Rineka Cipta, Jakarta,1995, hlm.209.
Added by Wine..
Have a good air temans..
Added by Wine..
Have a good air temans..