PEMBATASAN
YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara
lain adalah :
- Buku/tulisan karya lainnya.
- Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
- Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
- Karya siaran
- Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
- Karya arsitektur
- Karya peta
- Seni batik
- Karya fotografi
- Karya sinema biografi
- Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
KARYA CIPTA
YANG TIDAK DILINDUNGI OLEH UU
- Hasil rapat terbuka lembaga negara
- Peraturan per undang – undangan
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
- Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir
PELANGGARAN
HAK CIPTA
Bukan
sebagai pelanggaran hak cipta (Tanpa syarat)
1.
Dalam hal memperbanyak karya - karya
tertentu yang sudah menjadi milik negara.
Misal lambang negara
2.
Bukan dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta kalau memenuhi syarat-syarat :
a.
Mengambil/seluruhnya informasi atau
perintah dari tv, surat kabar, radio sepanjang pengambilan itu dilakukan 1 x 24
jam dan sebutkan sumbernya. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta.
b.
Pengutipan maksimal 10 %
c.
Pengambilan dilakukan untuk
kepentingan pembelaan apakah didalam pengadilan atau diluar pengadilan
d.
Mengambil pendapat atau karya orang
lain untukmelakukan ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
(Ceramah yang bukan komersil)
e.
Mengambil karya orang lain dalam
huruf braille guna kepentingan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu
bersifat komersil.
f.
Mengambil karya orang lain untuk
kepentingan perpustakaan
g.
Merubah karya arsitektur
h.
Melakukan pengalihan program
komputer bukan untuk tujuan komersil.
i.
PEMEGANG HAK
CIPTA
Seorang
pencipta yang menerima memperoleh dari :
- Diwariskan
- Dhibahkan
- Diwasiatkan
Pencipta :
- Subjek hukum
- Ada kemungkinan pemegang hak cipta :
-
Perorangan
-
Badan hukum
Dalam
kenyataanya, susah menentukan siapa yang berhak sebagi pemegang hak cipta.
Pemegang hak
cipta yaitu :
- Namanya terdaftar [ada dirjen HAKI
- Menacu pada orang yang berceramah/diumumkan (tidak terdaftar pada Dirjen HAKI)
- Dibuat oleh beberapa orang, maka yang menjadi pemegang hak cipta
Orang yang
memimpin/mengawasi dilahirkannya hak cipta tersebut.
- Jika karya tersebut dihimpun, maka pemegang hak cipta orang yang menghimpun
Ex.: buku
yang dijadikan satu
- Bagaimana kalau seseorang ditugaskan membuat karya (dalam instansi pemerintah) maka pemegang hak cipta:
-
Orang yang menugaskan membuat karya
-
Kecuali diperjanjikan lain antara
staf dengan pimpinan
- Bagaimana kalau orang terikat dalam hubungan kerja dalam perusahaan swasta:
-
Orang yang membuat karyanya (Buruh)
-
Kecuali diperjanjikan lain
PENDAFTARAN
HAK CIPTA
UU lama /
auteurs wet (tidak diatur)
Ada 2
stelsel untuk pendaftaran hak yaitu :
-
Konstitutif
-
Deklaratif
Ciri – ciri
konstitutif :
1.
Aparat dalam menerima pendaftaran
bersifat aktif
2.
Mencari kebenaran materil
Kebenaran yang sesungguhnya apakah orang
yang mendaftarkan orang yang berhak.
3.
Melahirkan / mengesahkan hak
seseorang
Adanya tahap pengumuman pada masyarakat
dalam jangka waktu 3 bulan.
Ex.: pendaftaran hak atas tanah
Ciri – ciri
Deklaratif :
1.
Aparat pasif dalam menerima pendaftaran
2.
Mencari kebenaran formal
-
Tidak mencari kebenaran materil
-
Tidak memerlukan pengumuman pada
masyarakat
-
Jika orang tersebut sudah memenuhi
syarat formal maka ia dapat mendaftarkan
3.
Tidak melahirkan/mengesahkan hak seseorang
Hak itu tidak lahir pada saat pendaftaran
tapi sejak karya itu dibuat.
Ex.: Hak cipta
Yang dianut
oleh hak cipta (stelsel deklraratif).
Kesimpulan :
1.
Hak cipta lahir bukan pada saat
didaftarkan tapi lahir pada saat karya itu dibuat
2.
Pendaftaran itu bukanlah suatu
kewajiban / keharusan tanpa pendaftaran seorang pencipta tetap mendapat
perlindungan karena hak cipta lahir pada saat dibuat
3.
Pendaftaran tersebut dalam rangka
mempermudah pembuatan dan pengalihannya.
4.
Untuk mendapatkan kepastian hukum.
CARA
PENGAJUAN PENDAFTARAN
Seorang
pemegang hak cipta harus :
- Melampirkan semua bukti tentang kepemilikan hak cipta
- Diajukan ke Kakanwil departemen Hukum HAM
- Diajukan ke Direktoran HAKI
Pendaftaran
hapus kalau :
- Kalau seorang hak cipta menyalahi pihak yang berwenang
- Kalau sudah lewat jangka waktunya, misal jangka waktu :
-
50 tahun setelah meninggal
-
25 tahun setelah diciptakan
- Putusan pengadilan
HAK MORAL
(MORAL RECHT)
Seorang pencipta berhak namanya tetap tercantum dalam karya ciptanya baik
kapan saja dan dimana saja.
hak moral yang dimiliki oleh pencipta terdapat dalam pasal 24 UUHC, yaitu :
- Hak untuk mencantumkan nama pencipta
- Hak untuk merubah :
- Nama
- Judul
- Isi
- Sub judul
Pasal 41
UUHC:
- Hak untuk menuntut orang lain untuk mencantumkan / meniadakan namanya
- Hak untuk menuntut mengganti/merubah :
- Judul
- Sub judul
- Hak untuk merubah isi dari karya
JANGKA WAKTU
HAK CIPTA
- 50 tahun setelah diumuman
Ex.: sinema
- 50 tahun setelah pencipta meninggal
- 25 tahun setelah diumumkan
Ex.:
Fotografi
Jika masa berlaku habis, tidak mempengaruhi hak moral, karenamoral berlaku
dimana saja dan kapan saja.
Alasan adanya pembatasan jangka waktu :
- Secara filosofi
Adanya
fungsi sosial, diharapkan orang lain dapat memanfaatkannya melalui milik publik
tetapi yang terjadi dalam masyarakat karya tersebut milik :
-
Produsen
-
Penerbit
PERLINDUNGAN
HAK CIPTA
Dilihat dari
sifat kebendaannya:
- Droit de suit (hak mengikuti benda)
-
Kemanapun benda itu berada maka hak
itu selalu mengikuti dan diakui sebagai hak pencipta.
-
Perlindungan belum maksimal
Karena
sangat tergantung pada negara apakah :
-
Indonesia punya hubungan baik dengan
negara lain
-
Indonesia masuk dalam organisasi
dunia
- Pemegang hak cipta diberikan kebebasan mengalihkan haknya kepada orang lain. Disini menampakkan perlindungan.
- Adanya sansksi pidana yang dimuat dalam UU hak cipta yang dapat dilihat dari delik yaitu :
-
Delik Biasa
Menggunakan
delik biasa aparat menangkap pelanggaran hak cipta dilakukan penyelidikan tidak
hanya menerima laporan
-
Delik aduan
Kalau
terjadi pelanggaran hak cipta aparat biasa atau baru bertindak kalau ada
laporan. Jadi perlindungannya tidak maksimal.
-
Secara biasa
Dengan
adanya pergeseran dari delik aduan kepada delik biasa akan lebih memberikan
perlindungan.
Kendala
memberikan perlindungan hak cipta
Faktornya :
- Faktor Ekonomi
Yang sangat
mempengaruhi
- Faktor Budaya
Adanya
budaya yang berbeda – beda
- Faktor Politik
Pelanggar
itu banyak mempunyai hubungan dengan penguasa sehingga penegakan hukum akan
jadi lebih sulit
Kendala
dalam perlindungan hak cipta :
- Mentalitet bangsa indonesia
Hal ini
sangat kontras sekali dalam upaya para hukum terutama dalam hak cipta.
Dapat
dilihat dimanapun.
- Mentalitet manusia pada umumnya
Dimana saja
manusia mempunyai mentalitet. Bagaimana mendapatkan hasil sebanyaknya dengan
modal yang sedikit, dan akan sulit untuk memberikan hak.
HAK PATEN
Pengaturannya
:
1. Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit
wet.
2. Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989
tentang hak paten yang merupakan UU. Nasional I.
3. UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan
kondisi masyarakat sekarang.
4. UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU
terakhir.
PENGERTIAN
HAK PATEN
Terdapat
dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu :
1.
Subjek hak paten :
a. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor
(Penemu)
artinya hak
mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang
memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu.
b.
Negara memerikan hak eksklusif
kepada investor (Penemu).
2.
Haknya :
Hak itu
diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau
memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.
Objeknya :
Hak itu diberikan atas penemuannya atau
invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.
Batas hak :
Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu
tertentu.
INVENSI
(PENEMUAN)
Ide dari inventory dibidang tekhnologi yang dituangkan dalam kegiatan
pemecahan masalah.
Contoh :
Bagaimana sebuah spidol memiliki warna lebih satu.
Kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
Bisa dalam bentuk produk / proses atau penyempurnaan/pengembangan dari
produk atau proses itu.
Artinya :
-
Sebuah spidol dapat disempurnakan
dengan mengambil tekhnologi orang lain maka kita mengubah sedikit maka hal ini
boleh.
-
Kita tidak harus membuat produk yang
baru dan kita dapat menyempurnakan produk yang lama.
Pemikiran yang lebih kreatif atau lebih maju dari yang lama.
Contoh :
-
Produk rendang bisa tahan 2 bulan,
bisa tahan lama.
-
Membuat kerupuk sanjai yang dahulu
kurang enak setelah adanya pemikiran baru akan menjadi kerupuk sanjai lebih
enak.
SUBJEK
PEMEGANG HAK PATEN
- Penemu atau orang yang menerima hak itu.
- Subjek hukum yaitu :
- Orang / manusia perorangan
- Badan hukum
OBJEK HAK
PATEN
- Invensi (penemuan dibidang tekhnologi).
- Benda inmateril
PERBEDAAN
HAK CIPTA DENGAN HAK PATEN
Pada hak
cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan
hak paten ........................... hak cipta adalah Orang yang pertama kali
yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
JANGKA WAKTU
Yaitu :
- 20 tahun sejak hak diberikan oleh negara, didaftarkan dan tidak dapat diperpanjang.
Kenapa
jangka waktunya singkat ?
Karena jika
menemukan sesuatu, waktu 20 tahun dirasa cukup, dimana orang tidak mau meniru
hal – hal yang usang/kuno, dimana orang lebih cenderung untuk meniru hal – hal
yang mutakhir / baru.
- 10 tahun dan taidak dapat diperpanjang.
-
Paten sederhana
-
Paten yang didaftarkan terhadap tekhnologi
yang sederhana/ tidak perlu memerlukan tekhnologi yang tinggi.
Lewat 10
tahun, 20 tahun.
Maka semua
orang bisa meniru penemuan – penemuan tersebut karena jangka waktunya sudah
habis.
PENGALIHANNYA
Yaitu dengan
cara :
-
Waris
-
Hibah
-
Wasiat
-
Diperjanjikan (Lisensi)
-
Sebab-sebab lainnya.
PENDAFTARANNYA
Yang dianut
adalah stelsel konstitutif
- Pengesahan hak dari pemegang hak paten
- Mencari kebenaran materil/sesungguhnya
- Dibuktikan dengan adanya pengumuman (6 bulan)
HAK MEREK
Pengaturannya
:
- Zaman Kolonial
Reglement
indutriele eigendom (RIE)
-
stb. 1912
-
Ketentuan hak milik perindustrian.
- Zaman Kemerdekaan
-
UU No. 21 tahun 1961
-
UU No. 19 tahun 1992
-
UU No. 14 tahun 1997
-
UU No. 15 tahun 2001
Swering
dirubah.
Apa yang
dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan
perubahan.
PENGERTIAN
KETEGASAN TENTANG RUANG LINGKUP
Hak merek
---------Ã hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
- Hak mutlak, hak tunggal
- Sama dengan hak kebendaan
- Orang yang punya hak kebendaan maka dia dapat mempertahankan dari siapa saja.
- Orang punya kewenangan yang sangat luas
Ex.: hak
atas tanah
Diberikan
kepada pemegang hak merek yang terdaftar yang dilindungi leh UU adalah pemegang
merek yang terdaftar, yang tidak terdaftar tidak dapat perlindungan.
Ex. : merek
simpang raya.
Jangka waktu
tertentu
---------Ã Jika harus jangka waktunya, maka hak merek itu tidak
ada lagi maka dapat digunakan oleh siapa saja.
Hak yang
diberikan oleh negara :
- Menggunakan sendiri
- Memberi izin pada orang lain
Ex.: Lisensi
Hak merek
---------Ã hak atas tanda berupa :
- Gambar
- Nama
- Kata, -----Ã 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti.
- Huruf
- Angka
- Susunan warna
Ex.: Lambang
pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
- Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai
daya pembeda
Digunakan
dalam perdagangan dan jasa
Hak merek
------Ã hak atas tanda berupa gambar, nama,
kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang mempunyai daya pembeda dan
digunakan dalam perdagangan dan jasa.
Subjek
hukumbya yaitu :
- Orang perseorangan
- Badan hukum
Objek
hukumnya yaitu :
- Benda in materiil / benda tidak berwujud ------Ã hak yang melekat pada merek itu.
Cara Pengalihannya
:
- Waris
- Hibah
- Wasiat
- Diperjanjikan/Lisensi
- Sebab-sebab lainnya
Jangka waktu
:
10 tahun dan
dapat diperpanjang beberapa kali, tidak ada batasnya karena tidak ada ketentuan
yang membatasinya.
Pendaftaran
yang dianut adalah :
Stelsel konstitutif
:
- Pendaftaran merupakan pengesahan hak
- Aparat aktif mencari kebenaran materil
- Dibuktikan dengan pengumuman (6 bulan)
Bagaimana
bila terdaftar :
- Negara tidak mengakui dia sebagai pemegang hak merek
- Adanya perbedaan merek yang satu dengan merek yang lain
Dalam UU no.
21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan
hak cipta, hak paten dan hak milik :
- Jangka waktu :
HC : seumur
hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP : 20
tahun, tidak dapat diperpanjang
HM : 10
tahun, dapat diperpanjang
- Pendaftaran :
HC :
Deklaratif
HP :
Konstitutif
HM :
Konstitutif
- Karya :
HC : hasil
ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain
Ex. : buku
HP : hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari
sebelumnya.
DESAIN
INDUSTRI
Desain industri -----------------Ã
Pengembangan dari hak cipta dan paten
Desain industri batasnya.
- Sebagai suatu kreasi / kreativitas manusia dalam berbagai hal yaitu ;
- Tentang bentuk benda
- Tentang konfigurasi
- Tentang menggabungkan warna
- Tentang menggabungkan garis
- Atau gabungan dari semua diatas
- Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi
- Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi tersebut mempunyai daya estetika (Seni)
- Orang menggunakan desain untuk menghasilkan produk maka ini merupakan industri bisa :
- Barang
- Comunity
- Kerajinan tangan
Yang
dikatakan hak cipta dalam desain industri adalah no. 1,2,3 dan yang dikatakan
hak paten adalah no. 4.
PENGATURAN
DESAIN INDUSTRI
v Dalam hukum
nasional :
- UU no. 31 tahun 2000
Artinya di indonesia
baru diatur pada tahun 2000, karena orang berfikir tidak hanya bisa
mengandalkan UU hak cipta dan hak paten.
- UU No. 5 tahun 1984
Sudah
disinggung dengan desain industri tapi pengaturannya belum lengkap
v Dalam hukum
internasional :
- TRIPS (WTO) mengatur masalah perdagangan dan diatur dalam pasal 25 – 26 diatur tentang desain industri.
Artinya :
Desain
industri adalah masalah yang baru merupakan pengembangan hak cipta dan hak
paten.
BATASAN YANG
DILINDUNGI OLEH UU :
Desain
industri yang baru, jika orang yang buat suatu desain yang baru yang berbeda
dengan desain sebelumnya.
YANG
DIKATAKAN KRITERIA BARU:
Pada waktu
didaftarkan desain industri tidaklah sama dengan desain industri terdahulu /
berbeda.
HAK DESAIN
INDUSTRI :
- Semacam hak ekslusif
Yaitu hak
tunggal, hak mutlak dan orang bebas menggunakannya denganadanya izin.
HAK YANG
DIBERIKAN UU :
- Hak untuk melaksanakan industri
Ia
menampilkan industri baru dan dituangkan dalam bentuk produk.
- Hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan untuk melaksanakan apa yang ia temukan artinya hak memberi izin kepada orang lain.
-
Orang lain itu dilarang untuk
membuat suatu produk dengan desain industri orang lain.
-
Orang lain dilarang memakai sesuatu
produk dengan desain industri orang lain.
-
Orang lain dilarang menjual
-
Orang lain dilarang untuk mengimpor
dan mengekspor dan mengedarkannya.
SUBJEK
DESAIN INDUSTRI
Subjek hukum
yaitu pendukung hak dan kewajiban bisa :
-
Orang perorangan
-
Bantuan hukum (BH)
Subjeknya :
- Pendesain yaitu orang yang memberi desain industri
- Orang yang menerima hak tersebut.
CARANYA :
- Orang yang memimpin kecuali diperjanjikan lain
- Orang yang mendesain terikat hubungan kerja, maka orang yang membuat pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
- Orang yang terikat hubungan kerja dalam bidang pemerintah pemegang hak adalah orang yang memerintah.
JANGKA WAKTU
DESAIN INDUSTRI
- Hak desain industri tidak dapat diperpanjang dan jika waktunya habis maka akan menjadi milik publik.
- Jangka waktunya 10 tahun yaitu singkat karena orang sealu berfikir kearah yang lebih baru dan orang tidak akan mungkin mencontoh produk yang lama karena dianggap tidak menarik.
PENGALIHAN
HAK DESAIN INDUSTRI
Bisa beralih
dan dialihkan dengan cara :
- Diwariskan
- Dihibahkan
- Diwasiatkan
- Diperjanjikan (Lisensi)
- Sebab – sebab lain
Pengalihan
hak kekayaan intelektual tidak jauh beda.
PENDAFTARAN
HAK DESAIN INDUSTRI
Adanya 2
stelsel yaitu :
- Stelsel konstitutif
- Stelsel deklaratif
Desain
industri menganut stelsel konstitutif :
- Pendaftaran adalah pengesahan hak dengan pemegang desain industri
- Aparat itu aktif mencari kebenaran sesungguhnya
- Dibuktikan dengan adanya pengumuman
Dua (2)hal
pemeriksa konstitutif :
- Pemeriksaan administratif
- Pemeriksaan substantif
Pelanggaran
desain industri :
- Termasuk tindak pidana maka pelanggaran termasuk delik aduan
- Kalau tidak adaya laporan maka tidak akan dilakukan penyidikan.
RAHASIA
DAGANG
Pengertian
Rahasi Dagang
Istilahnya
TRADE SCREET.
---------------Ã - Informasi yang dirahasiakan
- Informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak
- Jika diperusahaan ada rahasia yang tidak boleh diketahui oleh umum.
Ex. :
Rahasia dagang
- Bentuk – bentuk perjanjian yang dibuat oeh perusahaan (Perjanjian waralaba)
- Panduan tentang manajemen yang bagus
- Sistem kerja perusahaan
- Berapa harga yang ditawarkan
- Siapa – siapa pelanggannya
Rahasia
dagang diatur oleh UU No. 30 tahun 2000 dan tidak dikenal UU lain setelah ini.
PENGERTIAN
RAHASIA DAGANG MENURUT UU YAITU :
1.
- Suatu hal yang meliputi berbagai
hal produksi / bagaimana seseorang menghasilkan sesuatu.
-
Suatu hal yang meliputi metode
pengelolaan
-
Meliputi metode penjualan /
informasi lainnya.
2.
Orang berproduksi dibidang :
-
Tekhnologi
-
Bisnis
3.
Dia memiliki nilai ekonomis
4.
Informasi itu tidak diketahui oleh
umum / dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.
BATAS
RAHASIA DAGANG
Kalau orang
lain sudah tahu mengenai suatu rahasia dagang / pemilik telah mengedarkan informasi
kepada orang lain yang menyangkut nilai ekonomis bukan lagi merupakan rahasia
dagang.
RAHASIA YANG
DILINDUNGI UU SYARATNYA :
- Bersifat rahasia
- Dia bernilai ekonomis
- Rahasia dagang yang dijaga kerahasiannya.
INFORMASI
YANG DIHADAPI RAHASIA
- Informasi yang diketahui oleh orang tertentu saja
- Informasi yang tidak diketahui oleh orang lain / tidak diketahui secara umum
INFORMASI
YANG BERNILAI EKONOMIS
Informasi
yang digunakan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya komersil.
HAK PEMEGANG
RAHASIA DAGANG MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2000 YAITU :
- Hak menggunakan sendiri inforasi tadi jika dia punya rahasia yang bersifat ekonomis digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
- Memberi hak izin kepada orang lain untuk menggunakan rahasia dagang dan orang yang menerima hak tersebut tidak berhak memberitahukan kepada orang lain.
CARA
MENGALIHKAN HAK RAHASIA DAGANG
- Bisa dialihkan dengan cara diwariskan
- Dihibahkan
- Membuat wasiat
- Diperjanjikan (Lisensi)
- Sebab – sebab lainnya bisa dijadikan milik negara
SUBJEK
RAHASIA DAGANG
Pemegang
rahasia dagang yaitu :
- Orang perorangan
- Badan hukum
OBJEK
RAHASIA DAGANG
Benda tidak
berwujud / benda immaterial dan juga merupakan hak kebendaan artinya orang yang
memiliki dapat kebebasan untuk mengalihkan kepada orang lain. Objek yang ada pada
hak cipta dan hak paten juga merupakan objek rahasia dagang.
SANKSI
RAHASIA DAGANG
Mempunyai
sanksi pidana dengan adanya delik aduan :
- Orang yang merasa dirugikan baru melaporkan dan baru dilakukan penyelidikan
- Kalau tidak ada laporan maka tidak akan ada penegakan hukum
- Penegak hukum bersifat pasif
PELANGGARAN
Orang yang
sengaja mengungkapkan rahasi dagang pada orang lain / sengaja mengingkari
perjanjian / kesepakatan yang ia buat dengan orang lain.
PELANGGARAN
YANG DISENGAJA
- Membocorkan rahasia
- Mengingkari kesepakatan
Orang yang
memperoleh rahasia dagang dengan cara – cara yang beretntangan dengan per UU
an.
BUKAN
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Kalau orang
mengungkapkan rahasia dagang untuk kepentingan umum.
Ex.: Produk
yang dimasukkan bahan – bahan yang merusak konsumen dan kemudian rahasia dagang
ini dibocorkan bukanlah pelanggaran.
Kalau orang
merekayasa ulang terhadap produk – produk tertentu untuk pengembangan produk
tersebut.
BEDA RAHASIA
DAGANG DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA
- Dilihat dari sifat rahasianya
-
Dia akan bersifat / bernilai
komersil kalau dirahasiakan (rahasia dagang)
-
Sedangkan kekayaan intelektual
lainnya kalau tidak diketahui oleh umum maka tidak akan nilai komersilnya.
- Dalam rahasia dagang suatu informasi tidak harus digambarkan / dibukukan tapi berbentuk lisan sudah merupakan suatu rahasia dagang.
-
Hak cipta dan paten baru bisa
menjadi hak kekayaan intelektual apabila sudah dituangkan dalam bentuk gambar /
dibukukan.
3. Rahasia dagang dalam perlindungannya tidak terbatas yang
membatasinya cukup apakah masih dirahasiakan / tidak.
-
Kekayaan intelektual lainnya punya
batas yang dipatok oleh UU
Ex. :
Informasi tentang tehnologi pembuatan cocacola yang didunia hanya diketahui
oleh 3 orang.
- Rahasia dagang tidak harus pemikiran baru yang harus dirahasiakan yang lama yang bisa dirahasiakan.
-
Kekayaan intelektual lainnya harus
yang baru.
ALASAN
PERLUNYA PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
- Orang yang mendapatkan rahasia dagang mendapatkannya dari pengorbanan / jerih payah.
- Orang mendapatkan rahasia dagang dengan biaya yang besar
- Orang mendapatkan rahasia dagang dalam waktu yang lama
- Orang yang mendapatkan rahasia dagang itu mempunyai keahlian khusus.