Kamis, 14 April 2016

Feeding Blog





Review  Pribadi  Dari Buku “ HAK CIPTA, KEDUDUKAN DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN”

By. Sophar Maru, SH MH
Sinar Grafika


Basiccally..
Hak Kekayaan Intelektual dikenal sebagai Intellectuall Property Rights ( Law Term in English ), Intellectuele Eigendom ( Belanda ). Intellectuall Property Rights sebenarnya mengacu pada jenis hak milik perorangan yang bersifat tidak berwujud ( Intangible ). Lingkup jangkauannya :
·         Coppyright ( hak cipta).
·         Indutrial Property  Right.
Hak cipta berdasarkan kemampuan pikiran, akal sehat, imajinasi,, kecekatan , keterampilan, keahlian ( intellectuall ), yang dituangkan “ secara khas “ dan bersifat pribadi di dalam suatu karya seni, budaya, sastra dan ilmu pengetahuan.
Bila diperhatikan tentu berbeda dengan “ Hak atas kekayaan perindustrian “ tentang paten, merk dagang, nama perusahaan, dimana lebih ditekankan pada “ isu ekonomis “ karena menyangkut masalah industry dan teknologi.
Hukum Kekayaan Inteletual dalam arti sempit :
* seni dan budaya.
* sastra.
* ilmu pengetahuan.
* desain.

Hukum Kekayaan Inteletual dalam konteks perindustrian :
·         Paten / oktroi.
·         Utility models.
·         Merk dagang.
·         Nama niaga/dagang.
Hak cipta sejak terciptanya dalam bentuk sesuatu karya, misal : dalam bidang seni, ia telah diakui keberadaannya oleh hukum , artinya : telah adanya perlindungan dan proteksi hukum secara penuh terhadap hak-hak si pencipta sekalipun ciptaannya belum didaftarkan secara resmi. Sebaliknya, jika dalam bidang paten, merk dagang, nama perusahaan, maka harus terlebih dahulu harus mendaftarkannya karena syarat keabsahan dalam pembuktian dan proses hukumnya.
Sesungguhnya hak cipta ( auteursrecht ) yang terdapat dalam “ Auteurswet  1912 “ telah berlaku sebelum Perang Dunia di Indonesia ( Hindia Belanda dulu ). “ Auteurswet “ 1912 ini adalah suatu undang-undang dari pemerintah Belanda yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1912 bedasarkan asas " konkordandsi “ ( St. 1912 no. 600 ; uu. 23 Sepetember 1912 ). Sejak Belanda menandatangani naskah konvensi Bern pada 1 April 1913, sebagai Negara jajahannya Indonesia diikutkan dalam konvensi tersebut, dan akhirnya memberlakukannya di Indonesia. Ketika konvensi Bern diperbarui di Brussel tahun 1948, Indonesia sudah tidak menjadi anggotanya, karena Indonesia pertama kali masuk kedalamnya juga bukan atas kemauan dan kehendak / inisiatif sendiri. Maka sejak proklamasi kemerdekaan kita, Indonesia resmi keluar dari konvensi tersebut.


Dalam perjalanannya sejak “ Auteurswet 1912 “ sampai dengan tahun 1982, maka lebih dari 70 tahun Indonesia belum memiliki dan menciptakan undang-undang tentang hak cipta yang bersifat nasional, yaitu ; UU. No. 60 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak undang-undang tersebut disahkan secara resmi, maka otomatis “ Auteurswet  1912 ‘ dicabut, akibat undang-undang peninggalan Belanda tersebut tidak sesuai dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Faktor-faktor yang mendorong dirubahnya uu. No.60 tahun 1982 ;
-          Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap, dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang secara mudah.
-          Belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap, dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran hak cipta.

            Hak cipta sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual sekarang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam arti luas termasuk ; Hak Milik Industri ( Hak Atas Kekayaan Perindustrian ), sedangkan Hak Cipta mencakup Seni dan Budaya, Sastra dan Ilmu Pengetahuan.
Sementara dalam arti luas mencakup ; Paten, Desain Industri, Merk Dagang, etc.
Dalam hak cipta terkandung hak moral, dimana hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta , (konsep hak moral). Ini berasal dari system continental yaitu; Perancis. Menurut konsep hukum continental, hak pengarang (droit d’aueteur, author right) terbagi  menjadi hak ekonomi untutk mendaptkan keuntungan yang bersifat ekonomis seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dalam hak cipta  sangatlah bersifat ‘asasi’ sebagai “natural right” yang dimiliki oleh seorang manusia. Pengakuan serta perlindungan terhadap hak moral selanjutnya menumbuhkan rasa aman bagi pencipta, karena ia tetap merupakan bagian dari hasil karaya ciptaannya. Pada gilirannya dengan adanya jaminan seperti ini, akan memunculkan karya-karya  cipta yang baru .

            Pentingnya HAKI mendapat perlindungan hukum desebabkan :
Pencipta tersebut harus dan wajib diberi penghargaan dan pengakuan serta perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakannya, karena telah menyumbangkan devisa bagi Negara. Seorang pemilik suatu hak cipta namanya terdapat dan terdaftar secara resmi pada Departemen Kehakiman dan Ham RI cq. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

            Dalam perjalananya hak cipta yang mengandung hak ekonomi, dimana didalamnya si pencipta mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Secara umum, jenis-jenis hak ekonomi tersebut antara lain :
·         Hak reproduksi
Memperbanyak, menggandakan ciptaannya, contoh : drama, music, etc.
·         Hak adaptasi
Mengadaptasi dari menerjemahkan hasil karya tersebut dari buku ke film missalnya.
·         Hak distribusi
Hak pencipta untuk mendistribusikan/menyalurkan karya tersebut secara luas kepada publik agar lebih dikenal melalui strategi penjualan yang menarik.
·         Hak penyiaran
Hak pencipta utuk menyiarkan/mengabarkannya kepada publik.


                                                       
            Pada “ Paten “ ( bersifat terbuka ), artinya ; penemu harus menguraikan dan menjabarkan hasil temuannya dengan jelas dan rinci karena merupakan syarat permohonan pendaftar paten. Undang – undang akan memperhatikan dan memberikan hak secara eksklusif untuk hal tersebut dalam jangka waktu tertentu, sehingga jika ada yang mengeksploitasinya akan dituntut secara perdata ataupun pidana.

            Jika ada temuan yang belum bisa dipatenkan ( dalam proses memperoleh hak paten di Dirjen Hukum dan Ham ), sehingga jika ada yang orang / pihak lain yang dengan diam – diam mengembangkan temuan tersebut, maka temuan tersbut harus mendapatkan perlindungan hukum, yang disebut ; “ Rahasia Dagang “.

            Regulasi tentang HAKI disini dimaksudkan agar terbinanya hukum ditengah – tengah masyarakat. Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang ada, sedikit banyak paham tersebut dapat dikembalikan kepada  ajaran F.C Von Savigny yang menyatakan “ Das Recht Wird Nicht Gemacht Dher Ist Un Wirel Mitakna Volke “, yang artinya bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh bersama-sama dalam masyarakat yang bersangkutan.

            Hak cipta menurut UU. No. 19 tahun 2002 pasal 3, menyatakan HAk Cipta dapat beralih/dialihkan baik seluruhnya / sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh PERPU

            Suatu Hak Cipta dapat diserahkan / dipindahkan kepada orang lain/badan lain dengan ketentuan :
·         Suatu Hak Cipta dapat disserahkan untuk sebagian, bagian yang diserahkan itu tidak ada hak lagi dengan pencipta sedangkan pihak yang diserahi tetap mempunyai hak penuh.
·         Suatu hak cipta dapat diserahkan sepenuhnya, jika ada tuntutan hukum akan mendapat ganti kerugian  dari orang yang melanggar Hak Cipta itu.

Contoh :

·         Memperbanyak hasil ciptaan.
·         Mengumumkan hasil ciptaan.
·         Menerjemahkan hasil ciptaan.
·         Menyandiwarakan, baik pada radio, televise, etc.

            Hak yang bisa dialihkan dikenal pula dengan  “ transferable“ dan “nontransferable rights” sekarang disebut “ moral rights”. Sementara itu, ‘Hak” yang tidak dapat diserahkan, yang tetap dan melekat pada pencipta :
·         Menuntut pelanggaran hasil ciptaan
·         Izin mengadakan hasil perubahan, etc.


            Hak Cipta hanya berlaku selama hidup si pencipta dan 50 tahun sesudah ia meninggal (pasal 29). Di dalam Hak Cipta terkandung konten Hak Milik, dimana si pencipta dapat mempertahankannya terhadap siapapun yang berusaha mengusik keberadaannya.

Red Notice ..
Self Reminder :

            Di dalam ketentuan pasal 14 UU. No. 6 tahun 1982 (yang masih di pakai sampai saat ini),
Maka dikatakan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila mengutip hak orang lain sampai sebanyak 10% dari kesatuan yang bulat, dengan syarat harus menyebutkan sumber-sumber dari kutipan tersebut.
Sedangkan dalam undang-undang yang terbaru ( UU. No. 19 tahun 2002 )masalah persentase pembatasan tersebut tidak lagi diatur. Dalam hal ini, pelanggaran hak cipta ditentukan menurut ukuran kuantitatif, misalnya : pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan, meskipun pemakaiannnya kurang dari 10%.
            Pemakaian tersebut secara substantif merupakan pelanggaran hak cipta. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumber-sumber disebut / dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat non komersial termasuk kegiatan sosial. Misal : dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan dengan ketentuan tidak merugikan pada penciptanya. Untuk karya tulis : sekurang-kurangnya terdapat nama pencipta, judul, atau nama ciptaan, dan penerbit jika ada.

            Menurut buku ini, keuntungan dan kerugian apabila tidak mendaftarkan hak cipta adalah  “ :tidaklah ada ”, “kecuali” untuk mempermudah proses pembuktian jika ada sengketa tentang hasil ciptaan atas karya tersebut yang sebenar-benarnya. Disamping itu adanya proteksi / perlindungan, missal ;
            Seorang penulis mempunyai suatu karya , akan lebih efisien jika langsung berhubungan dengan pihak perusahaan yang bersedia menerbitkan/ mempublish dan membutuhkan karya tersebut ( penerbit, contoh; gramedia,etc. ), daripada harus mendaftar dahulu ke Dirjen Haki.
            Secara otomatis, hak cipta masuk dalam KUH. Perdata, dimana berkaitan dengan bagian yang berkaitan dengan orang (dimana disini pencipta/pengarang), sedangkan “ciptaannya” adalah ; ‘objek’ (harta benda), dimana dapat dialihkan pada pihak lain, dijual, dihibahkan, maupun dapat diperoleh berdasarkan warisan, sedangkan penggunaan dan pemanfaatannya oleh orang lain bergantung pad “perjanjian”. Oleh sebab itu, suatu hak cipta tidak terlepas dari hukum perikatan juga termasuk didalamnya diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

ps ; buku diatas saya jumpai di perpustkaan daerah bondowso.. hope it's usefull.. hv a good air.


Selasa, 05 April 2016

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PEMBERLAKUAN UU. NO. 22 TAHUN 2002 SECARA EKONOMIS BY RIZKI WAHYUNINGTYAS





PEMBATASAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.



Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah :
  1. Buku/tulisan karya lainnya.
  2. Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
  6. Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
  7. Karya siaran
  8. Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
  9. Karya arsitektur
  10. Karya peta
  11. Seni batik
  12. Karya fotografi
  13. Karya sinema biografi
  14. Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

KARYA CIPTA YANG TIDAK DILINDUNGI OLEH UU
  1. Hasil rapat terbuka lembaga negara
  2. Peraturan per undang – undangan
  3. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  4. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  5. Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
  6. Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir

PELANGGARAN HAK CIPTA

Bukan sebagai pelanggaran hak cipta (Tanpa syarat)
1.    Dalam hal memperbanyak karya - karya tertentu yang sudah menjadi milik negara.
      Misal lambang negara
2.    Bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta kalau memenuhi syarat-syarat :
a.        Mengambil/seluruhnya informasi atau perintah dari tv, surat kabar, radio sepanjang pengambilan itu dilakukan 1 x 24 jam dan sebutkan sumbernya. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
b.        Pengutipan maksimal 10 %
c.        Pengambilan dilakukan untuk kepentingan pembelaan apakah didalam pengadilan atau diluar pengadilan
d.        Mengambil pendapat atau karya orang lain untukmelakukan ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan (Ceramah yang bukan komersil)
e.        Mengambil karya orang lain dalam huruf braille guna kepentingan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersil.
f.         Mengambil karya orang lain untuk kepentingan perpustakaan
g.        Merubah karya arsitektur
h.        Melakukan pengalihan program komputer bukan untuk tujuan komersil.
i.           
PEMEGANG HAK CIPTA
Seorang pencipta yang menerima memperoleh dari :
  1. Diwariskan
  2. Dhibahkan
  3. Diwasiatkan

Pencipta :
  1. Subjek hukum
  2. Ada kemungkinan pemegang hak cipta :
-       Perorangan
-       Badan hukum

Dalam kenyataanya, susah menentukan siapa yang berhak sebagi pemegang hak cipta.

Pemegang hak cipta yaitu :
  1. Namanya terdaftar [ada dirjen HAKI
  2. Menacu pada orang yang berceramah/diumumkan (tidak terdaftar pada Dirjen HAKI)
  3. Dibuat oleh beberapa orang, maka yang menjadi pemegang hak cipta
Orang yang memimpin/mengawasi dilahirkannya hak cipta tersebut.
  1. Jika karya tersebut dihimpun, maka pemegang hak cipta orang yang menghimpun
Ex.: buku yang dijadikan satu
  1. Bagaimana kalau seseorang ditugaskan membuat karya (dalam instansi pemerintah) maka pemegang hak cipta:
-       Orang yang menugaskan membuat karya
-       Kecuali diperjanjikan lain antara staf dengan pimpinan
  1. Bagaimana kalau orang terikat dalam hubungan kerja dalam perusahaan swasta:
-       Orang yang membuat karyanya (Buruh)
-       Kecuali diperjanjikan lain


PENDAFTARAN HAK CIPTA

UU lama / auteurs wet (tidak diatur)
Ada 2 stelsel untuk pendaftaran hak yaitu :
-       Konstitutif
-       Deklaratif

Ciri – ciri konstitutif :
1.    Aparat dalam menerima pendaftaran bersifat aktif
2.    Mencari kebenaran materil
      Kebenaran yang sesungguhnya apakah orang yang mendaftarkan orang yang berhak.
3.    Melahirkan / mengesahkan hak seseorang
      Adanya tahap pengumuman pada masyarakat dalam jangka waktu 3 bulan.
      Ex.: pendaftaran hak atas tanah

Ciri – ciri Deklaratif :
1.    Aparat pasif dalam menerima pendaftaran
2.    Mencari kebenaran formal
-       Tidak mencari kebenaran materil
-       Tidak memerlukan pengumuman pada masyarakat
-       Jika orang tersebut sudah memenuhi syarat formal maka ia dapat mendaftarkan
3.    Tidak melahirkan/mengesahkan hak seseorang
      Hak itu tidak lahir pada saat pendaftaran tapi sejak karya itu dibuat.
      Ex.: Hak cipta

Yang dianut oleh hak cipta (stelsel deklraratif).
Kesimpulan :
1.    Hak cipta lahir bukan pada saat didaftarkan tapi lahir pada saat karya itu dibuat
2.    Pendaftaran itu bukanlah suatu kewajiban / keharusan tanpa pendaftaran seorang pencipta tetap mendapat perlindungan karena hak cipta lahir pada saat dibuat
3.    Pendaftaran tersebut dalam rangka mempermudah pembuatan dan pengalihannya.
4.    Untuk mendapatkan kepastian hukum.

CARA PENGAJUAN PENDAFTARAN
Seorang pemegang hak cipta harus :
  1. Melampirkan semua bukti tentang kepemilikan hak cipta
  2. Diajukan ke Kakanwil departemen Hukum HAM
  3. Diajukan ke Direktoran HAKI

Pendaftaran hapus kalau :
  1. Kalau seorang hak cipta menyalahi pihak yang berwenang
  2. Kalau sudah lewat jangka waktunya, misal jangka waktu :
-       50 tahun setelah meninggal
-       25 tahun setelah diciptakan
  1. Putusan pengadilan


HAK MORAL (MORAL RECHT)

Seorang pencipta berhak namanya tetap tercantum dalam karya ciptanya baik kapan saja dan dimana saja.

hak moral yang dimiliki oleh pencipta terdapat dalam pasal 24 UUHC, yaitu :
  1. Hak untuk mencantumkan nama pencipta
  2. Hak untuk merubah :
    1. Nama
    2. Judul
    3. Isi
    4. Sub judul

Pasal 41 UUHC:
  1. Hak untuk menuntut orang lain untuk mencantumkan / meniadakan namanya
  2. Hak untuk menuntut mengganti/merubah :
    1. Judul
    2. Sub judul
  3. Hak untuk merubah isi dari karya

JANGKA WAKTU HAK CIPTA
    1. 50 tahun setelah diumuman
Ex.: sinema
    1. 50 tahun setelah pencipta meninggal
    2. 25 tahun setelah diumumkan
Ex.: Fotografi
Jika masa berlaku habis, tidak mempengaruhi hak moral, karenamoral berlaku dimana saja dan kapan saja.

Alasan adanya pembatasan jangka waktu :
  1. Secara filosofi
Adanya fungsi sosial, diharapkan orang lain dapat memanfaatkannya melalui milik publik tetapi yang terjadi dalam masyarakat karya tersebut milik :
-       Produsen
-       Penerbit

           


PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Dilihat dari sifat kebendaannya:
  1. Droit de suit (hak mengikuti benda)
-       Kemanapun benda itu berada maka hak itu selalu mengikuti dan diakui sebagai hak pencipta.
-       Perlindungan belum maksimal

Karena sangat tergantung pada negara apakah :
-       Indonesia punya hubungan baik dengan negara lain
-       Indonesia masuk dalam organisasi dunia

  1. Pemegang hak cipta diberikan kebebasan mengalihkan haknya kepada orang lain. Disini menampakkan perlindungan.
  2. Adanya sansksi pidana yang dimuat dalam UU hak cipta yang dapat dilihat dari delik yaitu :
-       Delik Biasa
Menggunakan delik biasa aparat menangkap pelanggaran hak cipta dilakukan penyelidikan tidak hanya menerima laporan
-       Delik aduan
Kalau terjadi pelanggaran hak cipta aparat biasa atau baru bertindak kalau ada laporan. Jadi perlindungannya tidak maksimal.
-       Secara biasa
Dengan adanya pergeseran dari delik aduan kepada delik biasa akan lebih memberikan perlindungan.

Kendala memberikan perlindungan hak cipta
Faktornya :
  1. Faktor Ekonomi
Yang sangat mempengaruhi
  1. Faktor Budaya
Adanya budaya yang berbeda – beda
  1. Faktor Politik
Pelanggar itu banyak mempunyai hubungan dengan penguasa sehingga penegakan hukum akan jadi lebih sulit

Kendala dalam perlindungan hak cipta :
  1. Mentalitet bangsa indonesia
Hal ini sangat kontras sekali dalam upaya para hukum terutama dalam hak cipta.
Dapat dilihat dimanapun.
  1. Mentalitet manusia pada umumnya
Dimana saja manusia mempunyai mentalitet. Bagaimana mendapatkan hasil sebanyaknya dengan modal yang sedikit, dan akan sulit untuk memberikan hak.

HAK PATEN
Pengaturannya :
1.  Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet.
2.  Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang merupakan UU. Nasional I.
3.  UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.
4.  UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.



PENGERTIAN HAK PATEN

Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu :
1.  Subjek hak paten :
a.   Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu)
artinya hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu.
b.     Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).

2.    Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.    Objeknya :
      Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.    Batas hak :
      Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.


INVENSI (PENEMUAN)
Ide dari inventory dibidang tekhnologi yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah.
Contoh : Bagaimana sebuah spidol memiliki warna lebih satu.

Kegiatan pemecahan masalah yang spesifik

Bisa dalam bentuk produk / proses atau penyempurnaan/pengembangan dari produk atau proses itu.
Artinya :
-       Sebuah spidol dapat disempurnakan dengan mengambil tekhnologi orang lain maka kita mengubah sedikit maka hal ini boleh.
-       Kita tidak harus membuat produk yang baru dan kita dapat menyempurnakan produk yang lama.

Pemikiran yang lebih kreatif atau lebih maju dari yang lama.
Contoh :
-       Produk rendang bisa tahan 2 bulan, bisa tahan lama.
-       Membuat kerupuk sanjai yang dahulu kurang enak setelah adanya pemikiran baru akan menjadi kerupuk sanjai lebih enak.

SUBJEK PEMEGANG HAK PATEN
  1. Penemu atau orang yang menerima hak itu.
  2. Subjek hukum yaitu :
    1. Orang / manusia perorangan
    2. Badan hukum

OBJEK HAK PATEN
  1. Invensi (penemuan dibidang tekhnologi).
  2. Benda inmateril

PERBEDAAN HAK CIPTA DENGAN HAK PATEN
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten ........................... hak cipta adalah Orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.

JANGKA WAKTU
Yaitu :
  1. 20 tahun sejak hak diberikan oleh negara, didaftarkan dan tidak dapat diperpanjang.

Kenapa jangka waktunya singkat ?
Karena jika menemukan sesuatu, waktu 20 tahun dirasa cukup, dimana orang tidak mau meniru hal – hal yang usang/kuno, dimana orang lebih cenderung untuk meniru hal – hal yang mutakhir / baru.

  1. 10 tahun dan taidak dapat diperpanjang.
-       Paten sederhana
-       Paten yang didaftarkan terhadap tekhnologi yang sederhana/ tidak perlu memerlukan tekhnologi yang tinggi.

Lewat 10 tahun, 20 tahun.
Maka semua orang bisa meniru penemuan – penemuan tersebut karena jangka waktunya sudah habis.

PENGALIHANNYA
Yaitu dengan cara :
-       Waris
-       Hibah
-       Wasiat
-       Diperjanjikan (Lisensi)
-       Sebab-sebab lainnya.

PENDAFTARANNYA
Yang dianut adalah stelsel konstitutif
  1. Pengesahan hak dari pemegang hak paten
  2. Mencari kebenaran materil/sesungguhnya
  3. Dibuktikan dengan adanya pengumuman (6 bulan)

HAK MEREK
Pengaturannya :
  1. Zaman Kolonial
Reglement indutriele eigendom (RIE)
-       stb. 1912
-       Ketentuan hak milik perindustrian.
  1. Zaman Kemerdekaan
-       UU No. 21 tahun 1961
-       UU No. 19 tahun 1992
-       UU No. 14 tahun 1997
-       UU No. 15 tahun 2001

Swering dirubah.
Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.

PENGERTIAN KETEGASAN TENTANG RUANG LINGKUP
Hak merek
---------à hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
  1. Hak mutlak, hak tunggal
  2. Sama dengan hak kebendaan
  3. Orang yang punya hak kebendaan maka dia dapat mempertahankan dari siapa saja.
  4. Orang punya kewenangan yang sangat luas
Ex.: hak atas tanah

Diberikan kepada pemegang hak merek yang terdaftar yang dilindungi leh UU adalah pemegang merek yang terdaftar, yang tidak terdaftar tidak dapat perlindungan.
Ex. : merek simpang raya.

Jangka waktu tertentu
---------à Jika harus jangka waktunya, maka hak merek itu tidak ada lagi maka dapat digunakan oleh siapa saja.

Hak yang diberikan oleh negara :
  1. Menggunakan sendiri
  2. Memberi izin pada orang lain
Ex.: Lisensi

Hak merek
---------à hak atas tanda berupa :
  1. Gambar
  2. Nama
  3. Kata, -----à 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti.
  4. Huruf
  5. Angka
  6. Susunan warna
Ex.: Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
  1. Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda

Digunakan dalam perdagangan dan jasa

Hak merek ------à hak atas tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.

Subjek hukumbya yaitu :
  1. Orang perseorangan
  2. Badan hukum

Objek hukumnya yaitu :
  1. Benda in materiil / benda tidak berwujud ------à hak yang melekat pada merek itu.

Cara Pengalihannya :
  1. Waris
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Diperjanjikan/Lisensi
  5. Sebab-sebab lainnya

Jangka waktu :
10 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali, tidak ada batasnya karena tidak ada ketentuan yang membatasinya.

Pendaftaran yang dianut adalah :
Stelsel konstitutif :
  1. Pendaftaran merupakan pengesahan hak
  2. Aparat aktif mencari kebenaran materil
  3. Dibuktikan dengan pengumuman (6 bulan)

Bagaimana bila terdaftar :
  1. Negara tidak mengakui dia sebagai pemegang hak merek
  2. Adanya perbedaan merek yang satu dengan merek yang lain

Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.

Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik :
  1. Jangka waktu :
HC : seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP : 20 tahun, tidak dapat diperpanjang
HM : 10 tahun, dapat diperpanjang
  1. Pendaftaran :
HC : Deklaratif
HP : Konstitutif
HM : Konstitutif
  1. Karya :
HC : hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain
                        Ex. : buku
            HP : hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.

DESAIN INDUSTRI

Desain industri -----------------à Pengembangan dari hak cipta dan paten

Desain industri batasnya.
  1. Sebagai suatu kreasi / kreativitas manusia dalam berbagai hal yaitu ;
    1. Tentang bentuk benda
    2. Tentang konfigurasi
    3. Tentang menggabungkan warna
    4. Tentang menggabungkan garis
    5. Atau gabungan dari semua diatas
  2. Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi
  3. Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi tersebut mempunyai daya estetika (Seni)
  4. Orang menggunakan desain untuk menghasilkan produk maka ini merupakan industri bisa :
    1. Barang
    2. Comunity
    3. Kerajinan tangan

Yang dikatakan hak cipta dalam desain industri adalah no. 1,2,3 dan yang dikatakan hak paten adalah no. 4.

PENGATURAN DESAIN INDUSTRI
v  Dalam hukum nasional :
  1. UU no. 31 tahun 2000
Artinya di indonesia baru diatur pada tahun 2000, karena orang berfikir tidak hanya bisa mengandalkan UU hak cipta dan hak paten.
  1. UU No. 5 tahun 1984
Sudah disinggung dengan desain industri tapi pengaturannya belum lengkap

v  Dalam hukum internasional :
  1. TRIPS (WTO) mengatur masalah perdagangan dan diatur dalam pasal 25 – 26 diatur tentang desain industri.

Artinya :
Desain industri adalah masalah yang baru merupakan pengembangan hak cipta dan hak paten.

BATASAN YANG DILINDUNGI OLEH UU :
Desain industri yang baru, jika orang yang buat suatu desain yang baru yang berbeda dengan desain sebelumnya.

YANG DIKATAKAN KRITERIA BARU:
Pada waktu didaftarkan desain industri tidaklah sama dengan desain industri terdahulu / berbeda.

HAK DESAIN INDUSTRI :
  1. Semacam hak ekslusif
Yaitu hak tunggal, hak mutlak dan orang bebas menggunakannya denganadanya izin.

HAK YANG DIBERIKAN UU :
  1. Hak untuk melaksanakan industri
Ia menampilkan industri baru dan dituangkan dalam bentuk produk.
  1. Hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan untuk melaksanakan apa yang ia temukan artinya hak memberi izin kepada orang lain.
-       Orang lain itu dilarang untuk membuat suatu produk dengan desain industri orang lain.
-       Orang lain dilarang memakai sesuatu produk dengan desain industri orang lain.
-       Orang lain dilarang menjual
-       Orang lain dilarang untuk mengimpor dan mengekspor dan mengedarkannya.

SUBJEK DESAIN INDUSTRI
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban bisa :
-       Orang perorangan
-       Bantuan hukum (BH)

Subjeknya :
  1. Pendesain yaitu orang yang memberi desain industri
  2. Orang yang menerima hak tersebut.

CARANYA :
  1. Orang yang memimpin kecuali diperjanjikan lain
  2. Orang yang mendesain terikat hubungan kerja, maka orang yang membuat pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
  3. Orang yang terikat hubungan kerja dalam bidang pemerintah pemegang hak adalah orang yang memerintah.

JANGKA WAKTU DESAIN INDUSTRI
  1. Hak desain industri tidak dapat diperpanjang dan jika waktunya habis maka akan menjadi milik publik.
  2. Jangka waktunya 10 tahun yaitu singkat karena orang sealu berfikir kearah yang lebih baru dan orang tidak akan mungkin mencontoh produk yang lama karena dianggap tidak menarik.

PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
Bisa beralih dan dialihkan dengan cara :
  1. Diwariskan
  2. Dihibahkan
  3. Diwasiatkan
  4. Diperjanjikan (Lisensi)
  5. Sebab – sebab lain

Pengalihan hak kekayaan intelektual tidak jauh beda.

PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI
Adanya 2 stelsel yaitu :
  1. Stelsel konstitutif
  2. Stelsel deklaratif

Desain industri menganut stelsel konstitutif :
  1. Pendaftaran adalah pengesahan hak dengan pemegang desain industri
  2. Aparat itu aktif mencari kebenaran sesungguhnya
  3. Dibuktikan dengan adanya pengumuman

Dua (2)hal pemeriksa konstitutif :
  1. Pemeriksaan administratif
  2. Pemeriksaan substantif

Pelanggaran desain industri :
  1. Termasuk tindak pidana maka pelanggaran termasuk delik aduan
  2. Kalau tidak adaya laporan maka tidak akan dilakukan penyidikan.


RAHASIA DAGANG

Pengertian Rahasi Dagang
Istilahnya TRADE SCREET.
---------------à  - Informasi yang dirahasiakan
- Informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak
      - Jika diperusahaan ada rahasia yang tidak boleh diketahui oleh umum.

 Ex. : Rahasia dagang
  1. Bentuk – bentuk perjanjian yang dibuat oeh perusahaan (Perjanjian waralaba)
  2. Panduan tentang manajemen yang bagus
  3. Sistem kerja perusahaan
  4. Berapa harga yang ditawarkan
  5. Siapa – siapa pelanggannya

Rahasia dagang diatur oleh UU No. 30 tahun 2000 dan tidak dikenal UU lain setelah ini.

PENGERTIAN RAHASIA DAGANG MENURUT UU YAITU :
1.            - Suatu hal yang meliputi berbagai hal produksi / bagaimana seseorang menghasilkan sesuatu.
-       Suatu hal yang meliputi metode pengelolaan
-       Meliputi metode penjualan / informasi lainnya.
2.            Orang berproduksi dibidang :
-       Tekhnologi
-       Bisnis
3.            Dia memiliki nilai ekonomis
4.            Informasi itu tidak diketahui oleh umum / dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.

BATAS RAHASIA DAGANG
Kalau orang lain sudah tahu mengenai suatu rahasia dagang / pemilik telah mengedarkan informasi kepada orang lain yang menyangkut nilai ekonomis bukan lagi merupakan rahasia dagang.

RAHASIA YANG DILINDUNGI UU SYARATNYA :
  1. Bersifat rahasia
  2. Dia bernilai ekonomis
  3. Rahasia dagang yang dijaga kerahasiannya.

INFORMASI YANG DIHADAPI RAHASIA
  1. Informasi yang diketahui oleh orang tertentu saja
  2. Informasi yang tidak diketahui oleh orang lain / tidak diketahui secara umum

INFORMASI YANG BERNILAI EKONOMIS
Informasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya komersil.

HAK PEMEGANG RAHASIA DAGANG MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2000 YAITU :
  1. Hak menggunakan sendiri inforasi tadi jika dia punya rahasia yang bersifat ekonomis digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
  2. Memberi hak izin kepada orang lain untuk menggunakan rahasia dagang dan orang yang menerima hak tersebut tidak berhak memberitahukan kepada orang lain.

CARA MENGALIHKAN HAK RAHASIA DAGANG
  1. Bisa dialihkan dengan cara diwariskan
  2. Dihibahkan
  3. Membuat wasiat
  4. Diperjanjikan (Lisensi)
  5. Sebab – sebab lainnya bisa dijadikan milik negara

SUBJEK RAHASIA DAGANG
Pemegang rahasia dagang yaitu :
  1. Orang perorangan
  2. Badan hukum

OBJEK RAHASIA DAGANG
Benda tidak berwujud / benda immaterial dan juga merupakan hak kebendaan artinya orang yang memiliki dapat kebebasan untuk mengalihkan kepada orang lain. Objek yang ada pada hak cipta dan hak paten juga merupakan objek rahasia dagang.

SANKSI RAHASIA DAGANG
Mempunyai sanksi pidana dengan adanya delik aduan :
  1. Orang yang merasa dirugikan baru melaporkan dan baru dilakukan penyelidikan
  2. Kalau tidak ada laporan maka tidak akan ada penegakan hukum
  3. Penegak hukum bersifat pasif


PELANGGARAN
Orang yang sengaja mengungkapkan rahasi dagang pada orang lain / sengaja mengingkari perjanjian / kesepakatan yang ia buat dengan orang lain.

PELANGGARAN YANG DISENGAJA
  1. Membocorkan rahasia
  2. Mengingkari kesepakatan

Orang yang memperoleh rahasia dagang dengan cara – cara yang beretntangan dengan per UU an.

BUKAN PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Kalau orang mengungkapkan rahasia dagang untuk kepentingan umum.
Ex.: Produk yang dimasukkan bahan – bahan yang merusak konsumen dan kemudian rahasia dagang ini dibocorkan bukanlah pelanggaran.

Kalau orang merekayasa ulang terhadap produk – produk tertentu untuk pengembangan produk tersebut.

BEDA RAHASIA DAGANG DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA
  1. Dilihat dari sifat rahasianya
-       Dia akan bersifat / bernilai komersil kalau dirahasiakan (rahasia dagang)
-       Sedangkan kekayaan intelektual lainnya kalau tidak diketahui oleh umum maka tidak akan nilai komersilnya.

  1. Dalam rahasia dagang suatu informasi tidak harus digambarkan / dibukukan tapi berbentuk lisan sudah merupakan suatu rahasia dagang.
-       Hak cipta dan paten baru bisa menjadi hak kekayaan intelektual apabila sudah dituangkan dalam bentuk gambar / dibukukan.

3.  Rahasia dagang dalam perlindungannya tidak terbatas yang membatasinya cukup apakah masih dirahasiakan / tidak.
-       Kekayaan intelektual lainnya punya batas yang dipatok oleh UU
Ex. : Informasi tentang tehnologi pembuatan cocacola yang didunia hanya diketahui oleh 3 orang.

  1. Rahasia dagang tidak harus pemikiran baru yang harus dirahasiakan yang lama yang bisa dirahasiakan.
-       Kekayaan intelektual lainnya harus yang baru.

ALASAN PERLUNYA PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
  1. Orang yang mendapatkan rahasia dagang mendapatkannya dari pengorbanan / jerih payah.
  2. Orang mendapatkan rahasia dagang dengan biaya yang besar
  3. Orang mendapatkan rahasia dagang dalam waktu yang lama
  4. Orang yang mendapatkan rahasia dagang itu mempunyai keahlian khusus.